Senin, 8 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Komisi A DPRD Kota Semarang Dorong Pengadaan Seragam Baru Linmas, Ali: Ada 6.500 Personel

Komisi A DPRD Kota Semarang mendorong pengadaan seragam baru bagi anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) di seluruh kelurahan.

Tayang:
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: raka f pujangga
Tribunnews.com/Idayatul Rohmah
ANGGOTA DEWAN - Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani saat wawancara di gedung DPRD Kota Semarang, baru-baru ini. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG — Komisi A DPRD Kota Semarang mendorong pengadaan seragam baru bagi anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) di seluruh kelurahan, menyusul pemberlakuan aturan baru dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2019.

Anggota Komisi A, Ali Umar Dhani mengatakan, per 2026 seragam Linmas berwarna hijau yang selama ini digunakan tidak lagi diperbolehkan. Para personel Linmas diwajibkan beralih ke seragam berwarna abu-abu sesuai ketentuan pemerintah.

"Jadi yang memang sesuai dengan Permendagri nomor 17 tahun 2019 itu harus diterapkan per tanggal 1 Januari 2026. Kalau tidak ada bagaimana? Berarti tidak bisa beraktivitas. Karena aktivitas ini sekarang menggunakan seragam abu-abu itu. Karena itu, Komisi A merekomendasikan agar pengadaan seragam masuk dalam APBD 2026,” jelas Ali baru-baru ini.

Baca juga: Pengabdian Linmas Jepara Diganjar Dukungan Usaha Produktif dan Santunan

Ia menyebutkan, saat ini terdapat 6.500 personel Linmas se-Kota Semarang yang harus difasilitasi seragam baru.

Meski begitu, Komisi A memberi opsi agar pengadaan dilakukan bertahap jika anggaran penuh belum memungkinkan.

"Minimal setiap kelurahan, dari total 177 kelurahan itu dianggarkan minimal 10 personel per kelurahan atau bagaimana, karena yang sudah ada kan satu kelurahan satu seragam juga pengadaan. Jadi Komandan Peleton (Danton) itu sudah ada per kelurahan," paparnya.

Komisi A menegaskan, meski ada penyesuaian seragam, honorarium untuk seluruh personel Linmas tetap dianggarkan dalam APBD, sehingga tugas dan fungsi Linmas sebagai ujung tombak keamanan lingkungan tetap berjalan.

Selain terkait Linmas, RKPD Komisi A juga membahas rekomendasi renovasi kantor kelurahan dan kecamatan yang dinilai tidak layak, serta rencana pemindahan Mall Pelayanan Publik (MPP) ke Gedung Juang pada tahun 2026.

Ali Umar Dhani mengungkapkan, masih ada beberapa kantor kelurahan dan kecamatan yang kondisinya tidak layak untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat. Beberapa berada di wilayah yang rawan banjir, terutama di Genuk, Gayamsari, dan Pedurungan.

"Jadi memang kemarin ada beberapa kelurahan dan kecamatan yang direkomendasikan untuk rehab karena kondisi kantornya itu sudah tidak layak. Misalnya sering banjir di wilayah Genuk, Gayamsari, atau misalnya di Pedurungan.

Itu Komisi A merekomendasikan untuk melakukan renovasi atau perbaikan untuk kantor kelurahan termasuk juga kecamatan kalau memang ada," terangnya.

Ia menambahkan,i mengenai bangunan mana saja yang harus segera direhabilitasi masih dalam proses verifikasi. Namun masukan awal dari berbagai kelurahan sudah diterima Komisi A.

Selain itu, Komisi A juga menyoroti rencana pemindahan Mall Pelayanan Publik (MPP) ke Gedung Juang, setelah gedung tersebut dikunjungi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait beberapa waktu lalu.

Baca juga: DPRD Jateng Dorong Penyempurnaan Regulasi Trantibum Linmas Demi Efektivitas Penegakan Hukum

"Tahun depan Insyaallah akan pindah ke Gedung Juang, karena memang kontrak di Mangkang itu masa sewanya sudah habis."

"Jadi akhirnya pindah ke Gedung Juang yang milik Pemerintah Kota Semarang," sebutnya.

Dengan berbagai rekomendasi tersebut, Komisi A berharap pelayanan publik di Kota Semarang semakin optimal. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved