Senin, 25 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

148 Jabatan Kasi dan Seklur Kelurahan di Semarang Kosong

Pemerintah Kota Semarang mencatat sebanyak 148 jabatan kepala seksi (kasi) dan sekretaris kelurahan (seklur) saat ini masih kosong.

Tayang:
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: raka f pujangga
TRIBUN JATENG/Idayatul Rohmah
BKPP - Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono saat wawancara di kantornya, kemarin. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang mencatat sebanyak 148 jabatan kepala seksi (kasi) dan sekretaris kelurahan (seklur) saat ini masih kosong.

Baca juga: Aksi Buruh Kabupaten Semarang soal UMK 2026 Hari Ini Ditunda, Segini Tuntutan Kenaikannya

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono menjelaskan, di setiap kelurahan terdapat lima jabatan struktural, terdiri dari satu lurah, satu sekretaris kelurahan, dan tiga kepala seksi.

"Di setiap kelurahan itu ada lima jabatan. Kalau dikalikan 177 kelurahan, berarti total ada 885 jabatan di kelurahan. Yang kosong paling banyak itu kasi dan seklur, jumlahnya sekitar 148 (jabatan kosong)," kata Joko.

Selain itu, terdapat pula 51 jabatan lurah yang masih kosong. Joko menyebut angka itu meningkat dibandingkan tiga bulan lalu yang tercatat sebanyak 44 lurah kosong.

Ia mengatakan, jabatan kosong itu akan terisi dalam waktu dekat.

"Insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa kita isi sesuai dengan orang-orang yang berkapasitas di sana," ungkapnya.

Joko menambahkan, proses pengisian jabatan saat ini sedang berjalan dan belum bisa dipublikasikan karena masih dalam tahap seleksi dan penggodokan.

Menurutnya, Pemerintah Kota Semarang kini tidak lagi menggunakan mekanisme seleksi terbuka seperti sebelumnya, melainkan menerapkan manajemen talenta.

"Kalau dulu seleksi terbuka, yang dites hanya yang mendaftar. Sekarang dengan manajemen talenta, semua pegawai kita tes, baik fungsional maupun struktural. Keren enggak, begitu? tanpa biaya tesnya," katanya.

Menurutnya, dalam sistem ini Wali Kota Semarang membentuk Komite Talenta yang bertugas menyajikan data sebagai bahan pengambilan keputusan.

Ia juga menegaskan secara regulasi, pejabat fungsional memiliki peluang langsung menduduki jabatan struktural, termasuk jabatan kepala dinas, sebagaimana sudah banyak diterapkan di tingkat provinsi.

Baca juga: Solar Sulit Dicari, Truk Logistik Mengular hingga ke Badan Jalan di Jalur Semarang–Solo

"Sekarang pejabat fungsional boleh kok langsung ke struktural. Kita lihat di provinsi sudah banyak itu kepala SMA menjadi kepala dinas pendidikan. Kita juga memungkinkan pejabat fungsional ahli madya tiba-tiba menjadi kepala dinas juga boleh secara regulasi," terangnya.

Sementara itu, dia menambahkan, meski puluhan jabatan saat ini masih kosong, pelayanan dan roda pemerintahan di kelurahan tetap berjalan karena seluruh jabatan kosong telah diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

"Tetap ada namanya PLT di sana," imbuhnya. (idy)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved