Tribunjateng Hari ini
Kaki Mbak Ita Goyang-goyang saat Hakim Bacakan Vonis
Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Penulis: Achiar M Permana | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Mbak Ita.
Hakim juga mewajibkan Ita membayar uang pengganti Rp 683,2 juta.
Baca juga: Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi
Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 6 bulan.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025), hakim menjatuhkan vonis lebih berat kepada Alwin Basri, suami Ita.
Alwin, yang merupakan mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Hakim juga menjatuhkan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Alwin.
Selain itu, Alwin juga wajib membayar uang pengganti Rp 4 miliar.
Apabila tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana tambahan 6 bulan.
Suasana hening menyelimuti ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang saat Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi membacakan putusan terhadap Ita dan Alwin.
Pantauan Tribun Jateng, kaki Mbak Ita tampak bergoyang-goyang ketika hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dirinya.
Sesekali ia menundukkan kepala, sementara suaminya, Alwin, duduk di sisi kirinya dengan wajah tegang di kursi terdakwa.
Kejahatan
Hakim Gatot menegaskan, perbuatan kedua terdakwa dalam kasus korupsi ini merupakan kejahatan luar biasa.
“Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan hukum karena tidak mencegah tindak kejahatan korupsi," kata Gatot.
| Longsor Hantam Tiga Rumah di Sangkanayu Purbalingga, Yanti Tertimpa Batu saat Masak di Dapur |
|
|---|
| Pita-pita Warna Merah Muda Hiasi Lokasi Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus |
|
|---|
| Mailani Pertahankan Olahan Tradisional Es Krim Karimata, Eksis Sejak 1980-an, Dilakoni Tiga Generasi |
|
|---|
| Wonderful Sunset Run Tawarkan Ajang Lari Sore di Pesisir POJ City Semarang |
|
|---|
| Keren, Dinding Kreasimu Jadi Spot Favorit Pengunjung Museum Semedo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250827-vonis-ita.jpg)