Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Keterangan Tak Konsisten Polisi Soal Kematian Iko Mahasiswa Unnes, Lokasi Kecelakaan Berbeda

Kepolisian Daerah Jawa Tengah menepis isu yang menyebut kematian Iko Juliant Junior (19), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
BANTAHAN POLISI - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membantah kematian Iko Juliant Junior (19) mahasiswa Fakultas Hukum Unnes angkatan 2024 akibat dianiaya petugas, Mapolda Jateng, di Kota Semarang, Selasa (2/9/2025).Ia menyebut, korban benar-benar alami kecelakaan. 

"Ya penyelidikan kasus kecelakaan ini dengan asistensi khusus dari Polda Jateng agar transparan, profesional dan menyampaikan fakta yang ada di lapangan," tuturnya.

 

Keterangan Kuasa Hukum 

Diberitakan sebelumnya, Pusat Bantuan Hukum IKatan Alumni (PBH IKA) Alumni Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Semarang (Unnes) mendesak kepolisian agar membuka penyebab kematian dari    Iko Juliant Junior (19) mahasiswa Fakultas Hukum Unnes angkatan 2024.

Desakan tersebut dilontarkan karena kematian Iko masih diliputi kejanggalan.

Versi polisi kematian Iko karena kecelakaan.

Sebaliknya, keluarga memiliki versi lain dengan sejumlah bukti yang ada.

"Iya, kami mendesak kepolisian agar memberikan klarifikasi agar penyebab kematian Iko ini tidak menjadi bola liar," terang Ketua Pusat Bantuan Hukum IKatan Alumni (PBH IKA) Alumni FH Unnes Ady Putra Cesario kepada Tribun, Selasa (2/8/2025).

Selain mendesak kepolisian, Ady dan timnya yang sudah ditunjuk oleh keluarga korban sebagai kuasa hukum sedang melakukan penelusuran terhadap penyebab kematian korban secara internal.

Pengumpulan fakta itu berdasarkan dari bukti-bukti dan saksi-saksi yang lain.

"Kami masih menduga-duga apakah ini murni dari kecelakaan atau yang lain," terangnya.


Deretan Kejanggalan Kematian Iko


Anggota Pusat Bantuan Hukum IKatan Alumni (PBH IKA) Alumni FH Unnes Naufal Sebastian mengungkap beberapa kejanggalan kematian Iko Juliant Junior (19) Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang angkatan 2024.

Kejanggalan tersebut di antaranya korban Iko meninggal dengan kondisi muka lebam.

"ada luka di bibir, sobek.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved