Berita Semarang
"Bau Sampah Sampai ke BSB" Wali Kota Semarang Target Insinerator Mulai Digarap Tahun Depan
Pemkot Semarang menargetkan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Jatibarang dimulai akhir 2025.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemkot Semarang menargetkan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Jatibarang dimulai akhir 2025.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan, keberadaan insinerator menjadi kunci utama untuk mengakhiri praktik open dumping dan menimbulkan dampak lingkungan hingga ke wilayah yang jauh dari lokasi TPA.
TPA ini tidak hanya mengganggu masyarakat sekitar.
Baca juga: Lahan TPA Jatibarang Semarang Bakal Bertambah, Ada 11 Hektare Hasil Kompensasi Proyek Tol
"Ini juga ternyata mengganggu sampai ke wilayah-wilayah yang jauh."
"Bahkan sampai BSB, baunya masih ada," ujar Agustina, Senin (8/9/2025).
Menurut Agustina, proyek PSEL menjadi bagian upaya Pemkot Semarang dalam memperbaiki kondisi lingkungan, khususnya di sekitar TPA Jatibarang.
Saat ini, proses lelang proyek masih berlangsung dan ditargetkan sudah ada pemenangnya pada akhir 2025.
“Kami terus berdoa mudah-mudahan upaya Pemkot Semarang ini dapat terwujud."
"Nantinya, pada akhir tahun ini akan ada pemenang lelang yang akan membangun fasilitas untuk mengubah sampah menjadi listrik,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, Pemkot Semarang akan mengikuti ketentuan pusat, termasuk perubahan aturan jika nantinya Perpres yang digunakan harus diperbarui di tengah proses pembangunan.
“Bagi kami yang penting adalah insinerator ini cepat berdiri."
"Karena kabar dari yang sudah-sudah, pembangunan bisa memakan waktu hingga dua tahun."
"Padahal dua tahun ke depan, kami sudah tidak boleh lagi melakukan open dumping,” jelasnya.
Agustina menegaskan, jika pembangunan insinerator terus mundur, Kota Semarang akan menghadapi masalah dalam pengelolaan sampah.

Apalagi, lahan tambahan seluas 11 hektare yang baru dibeli dari hasil kompensasi proyek Tol Semarang–Demak juga mulai terisi sampah.
"Ini pun sudah mulai terisi."
"Walaupun terisi, kemudian ditutup tanah, terisi ditutup tanah, tapi kalau begini terus nih, ditutup saja bisa meleleh karena panas," terangnya.
Wali Kota juga mengapresiasi kerja keras petugas pengelola TPA yang terus berupaya mengaduk timbunan sampah guna menurunkan tekanan gas, yang berpotensi menimbulkan ledakan atau kebakaran.
"Kami bersyukur ini sampai dengan September, hujan sudah mulai turun, kebakaran tidak terjadi."
"Kami kira ini juga karena upaya teman-teman untuk terus mengaduk sehingga tekanan gasnya kemudian menjadi rendah."
"Mudah-mudahan, mohon doa seluruh warga Kota Semarang agar rencana Pemkot ini mendapatkan jawaban yang real."
"Kami memiliki insenerator yang bisa mengubah sampah menjadi energi listrik," imbuhnya.
Baca juga: Jalan Onggorawe Demak–Semarang yang Rusak Kini Sudah Diperbaiki
Tambah 11 Hektare
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Semarang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memperoleh tambahan lahan seluas 11 hektare untuk perluasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatibarang.
Lahan ini akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik) serta pengembangan infrastruktur pengelolaan sampah lainnya.
Kepala DLH Kota Semarang, Arwita Mawarti menjelaskan, perolehan lahan tersebut merupakan bentuk kompensasi atas terdampaknya IPLT Tanggungrejo oleh pembangunan Jalan Tol Semarang–Demak.
"Kami mendapatkan ganti lahan untuk infrastruktur."
"Nah, yang paling mendesak adalah lahan infrastruktur untuk pengolahan sampah menjadi energi listrik," kata Arwita, Senin (8/9/2025).
Dalam masterplan yang disusun Bappeda Kota Semarang, lanjutnya, lahan di sebelah barat TPA memang telah direncanakan sebagai lokasi perluasan.
Proses pengadaan lahan telah melalui berbagai tahapan.
Mulai dari pengukuran, pemetaan oleh BPN, hingga penyusunan dokumen appraisal oleh Satker Pembebasan Lahan Tol Semarang–Demak.
"Saat ini sudah sampai pada tahap negosiasi harga dan tanda tangan kesepakatan harga dengan pemilik lahan."
"Kami berharap tidak lama lagi sudah proses pembayaran."
"Sehingga, pada saat PSEL ini, sudah ada badan usaha yang memenangkan tender, lahan sudah siap sesuai Perpres."
"Dimana lahan untuk PESL itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," terangnya.
Arwita Mawarti melanjutkan, dari total 11 hektare tersebut, sekira 5 hektare akan digunakan khusus untuk pembangunan fasilitas PSEL, sedangkan sisanya untuk pengembangan TPA, termasuk perluasan zona buang maupun fasilitas lainnya.
Baca juga: 80 Pelajar Jateng-DIY Ikuti Kompetisi Video Diary Internalisasi Budaya di Kabupaten Semarang
Arwita juga menyampaikan bahwa saat ini Pemkot Semarang sedang mengejar tenggat batas akhir praktik open dumping tahun ini sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup.
Untuk itu, DLH mulai menerapkan sistem sanitary landfill di zona 3 dan 4.
"Zona 4 sudah selesai (diuruk)."
"Zona 3 kami perkirakan pada September ini selesai diuruk," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya juga sedang mempersiapkan pembangunan sumur pantau dan instalasi gas metana sebagai bagian dari sistem sanitary landfill.
Sementara itu, zona 1 dan 2 yang masih aktif digunakan sebagai zona buang, akan diuruk sebagian, seiring peningkatan kapasitas dan pengelolaan.
“Setelah diuruk, kami padatkan."
"Nanti bisa buat pengembangan-pengembangan di TPA."
"Kalau misalkan ada untuk TPST (tempat pengolahan sampah terpadu) bisa, tergantung nantinnya mau manfaatkan untuk apa."
"Yang jelas harus ada upaya pengolahan di TPA," imbuhnya. (*)
Lahan TPA Jatibarang Semarang Bakal Bertambah, Ada 11 Hektare Hasil Kompensasi Proyek Tol |
![]() |
---|
Ali Umar Dhani Pimpin PKS Semarang 2025-2030, Siap Jadi Motor Pelayanan Masyarakat |
![]() |
---|
Keseruan Wisatawan Nikmati Kuliner di Pasar Sentiling, "Icip-Icip" Kuliner Berbagai Daerah |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Gerhana Bulan Terlihat di Semarang, Jam Segini Akan Berwarna Merah |
![]() |
---|
Festival Kota Lama Semarang 2025, Ini Rangkaian Acaranya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.