Berita Semarang
Polda Jateng Bergeming Sebut Iko Juliant Junior Tewas Kecelakaan, Enggan Selidiki Dugaan Lain
Polda Jawa Tengah menyebut kasus kematian Iko Juliant Junior (19) mahasiswa Fakultas Hukum (FH)
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menegaskan kasus meninggalnya Iko Juliant Junior (19), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes), disimpulkan sebagai kecelakaan lalu lintas.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, saat ditemui di Mapolda Jateng pada Selasa (9/9/2025).
Menurutnya, hasil penyelidikan penyidik Satlantas Polrestabes Semarang mengarah pada peristiwa kecelakaan murni.
"Penyidik meyakini bahwa kejadian tersebut adalah kecelakaan lalu lintas.
Hanya itu ya, kecelakaan lalu lintas saja," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun di Mapolda Jateng, Selasa (9/9/2025).
Meski begitu, pihak kepolisian enggan membeberkan lebih jauh detail peristiwa lain yang disebut-sebut memiliki kaitan dengan penyebab kematian mahasiswa asal Unnes tersebut.
Kuasa Hukum dari Keluarga Iko sebelumnya mengingatkan Polda Jateng bahwa kecelakaan Iko tidak lepas dari proses demonstrasi yang berujung sweeping anggota kepolisian ke sejumlah pengguna jalan di sekitar Polda Jateng.
"Pada prinsipnya Satlantas Polrestabes Semarang menetapkan kasus itu adalah murni kecelakaan lalu lintas.
Berkaitan informasi-informasi yang lain tentunya akan menjadi bahan masukan bagi penyidik," tutur Artanto.
Keengganan Polda Jateng mengurai peristiwa lain dari kecelakaan tersebut terlihat dalam proses penyidikan kasus kematian Iko yang sudah hampir tutup buku di meja polisi.
Kepolisian sudah menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Semarang.
"Kemudian dalam rangkaian tersebut penyidik juga melakukan pengiriman permohonan penetapan barang bukti ke Pengadilan Negeri Semarang," beber Artanto.
Berkaitan siapa tersangka dalam kasus itu, Artanto mengungkap penyidik masih mensinkronkan kronologis dan pembuktiannya lainnya.
"Siapa tersangka dan siapa korban masih berproses," katanya.
Pihak kepolisian juga mengaku telah meminta keterangan para saksi kunci yakni ketiga orang yang terlibat kecelakaan yakni Ilham yang berboncengan dengan almarhum Iko dan dua saksi kunci lainnya meliputi Viko dan Aziz.
"Kami juga telah gelar perkara dan olah TKP (tempat kejadian perkara) bersama Tim TAA (Traffic accident analisys) dan Bidlabfor Polda Jateng," ujarnya.
Respon Keluarga
Kuasa Hukum keluarga Iko dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum Unnes, Ady Putra Cesario mengatakan, seharusnya polisi terbuka kepada keluarga korban selama proses penyidikan kasus tersebut.
Salah satu keterbukaan itu adalah melibatkan keluarga dalam proses yang sudah dilakukan oleh polisi seperti olah TKP kejadian.
"Kami berharap ada upaya apapun pihak keluarga dan kami di kabari, untuk dilibatkan," terang kepada Tribun.
Pihaknya juga tidak ingin terlalu menanggapi langkah dari kepolisian sejauh ini karena masih fokus pemulihan psikologis para korban.
Polisi sebelumnya menyebut Iko alami kecelakaan saat mengendarai motornya Honda Supra GTR warna hitam pelat nomor H 6038 JX bersama teman sesama SMA bernama Ilham.
Iko disebut polisi menghantam sepeda motor Honda Vario pelat nomor H 2331 DP yang dikendarai oleh Viko dan Aziz dari arah belakang.
Kedua kendaraan itu melaju searah dari barat ke timur atau dari arah RSUP Kariadi ke arah Jalan Sriwijaya pada Minggu (31/8/2025) dini hari pukul 03.05 WIB.
Dalam olah TKP di Jalan Veteran pada Sabtu (6/9/2025) pagi , tampak motor Iko Supra GTR berada di depan motor Vario.
Kondisi motor Iko rusak berat di bagian depan.
Sementara motor yang dikendarai Viko dan Aziz rusak ringan di bagian knalpot yang lecet dan sepatbor bagian belakang hanya lampu sens patah.
Namun, keluarga mempertanyakan kesahihan kecelakaan itu lantaran ditemukan luka janggal berupa mata lebam dan bibir lebam di wajah Iko.
Iko juga sempat mengigau saat menjalani operasi di RSUP Kariadi Semarang dengan kalimat "Ampun pak, ampun pak, saya jangan dipukuli". (Iwn)
BREAKING NEWS: Sidang Tuntutan PPDS Undip, Zara Senior Aulia Risma Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Musisi Belanda Belajar Gamelan dan Wayang Kulit di Teater Lingkar Semarang |
![]() |
---|
Tetes Harapan Sulchi dalam Ribuan Kantong Darah Dishub Jateng |
![]() |
---|
Semarang Punya Layanan Pengaduan, Kini Diperkenalkan kepada Siswa SMP |
![]() |
---|
Kota Semarang Hujan Ringan, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Rabu 10 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.