Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Retribusi Anjlok Hingga Jual-Beli Lapak Ilegal, Persoalan di Balik Penataan Simpang Lima Semarang

Perwakilan Paguyuban Becak Hias dan PKL Simpang Lima mendatangi Kantor DPRD Kota Semarang untuk menyuarakan soal penataan kawasan.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: raka f pujangga
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
BECAK HIAS - Perwakilan Paguyuban Becak Hias dan PKL Simpang Lima mendatangi Kantor DPRD Kota Semarang untuk menyuarakan kekhawatiran terhadap arah penataan kawasan Simpang Lima, Senin (22/9/2025). 

Meskipun pengurus berasal dari internal paguyuban, tetap harus ada koordinasi dengan dinas terkait.

“Pengelolaan kawasan itu bukan semata-mata kewenangan anggota paguyuban, tetapi juga ada peran dari pemerintah daerah dalam hal ini adalah dari Dinas Perdagangan sebagai penanggung jawab pengelolaan PKL," terangnya.

Ia juga menyoroti capaian retribusi yang pada tahun 2025 mengalami penurunan signifikan.

Jika tahun lalu bisa mencapai Rp15 juta hingga Rp17 juta per bulan, tahun ini hanya sekitar Rp5 juta per bulan.

"(Secara umum) Ini sudah 8,6 bulan, sampai pertengahan bulan September mestinya sudah 70 persen dari target. Tetapi ternyata baru 34 % ," jelasnya.

Baca juga: Gambar Vulgar dan Vandalisme di Simpang Lima Kota Semarang Ganggu Kenyamanan CFD

Selain soal retribusi, Komisi B juga menyoroti adanya laporan praktik jual-beli lapak di kawasan tersebut, yang bertentangan dengan peraturan daerah.

Dalam aturan, terangnya, lapak PKL tidak boleh diperjualbelikan dan harus dikembalikan ke pemerintah jika tidak digunakan dalam waktu tiga bulan.

"Praktik jual-beli itu tidak dibenarkan. Nah, mudah-mudahan penataan-penataan ini Insyaallah membuat semakin baik pengelolanya dari sisi PAD," imbuhnya. (idy)
 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved