Senin, 20 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Terungkap Eks Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Pernah Berusaha Suap Keluarga Gamma

Kasus dugaan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum kembali menyeret sejumlah anggota kepolisian di Jawa Tengah.

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
AKSI PENOLAKAN - Seorang demonstran saat Aksi Kamisan menempelkan kertas yang memprotes kasus kematian Gamma pada dinding Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (6/3/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus dugaan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum kembali menyeret sejumlah anggota kepolisian di Jawa Tengah.

Alih-alih menunjukkan sikap bertanggung jawab, para terduga pelaku justru disebut berusaha menghindari jeratan hukum dengan tindakan intimidasi hingga upaya suap.

Dua kasus menonjol yang mendapat sorotan publik melibatkan korban Gamma Rizkynata Oktavandi dan Darso, keduanya warga sipil yang kehilangan nyawa akibat tindakan aparat.

Kasus pertama menjerat Aipda Robig Zaenudin, yang saat itu bertugas di wilayah Ngaliyan, Kota Semarang.

Pada 24 November 2024, Robig menembak tiga pelajar SMKN 4 Semarang yang dituduh hendak melakukan tawuran dan menyerangnya.

Satu di antaranya, Gamma Rizkynata Oktavandi, tewas setelah peluru bersarang di bagian panggulnya.

Sementara kasus kedua melibatkan AKP Hariyadi, mantan Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polresta Yogyakarta.

Ia diduga menganiaya Darso, warga Dukuh Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, hingga meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi di wilayah Mijen pada 21 September 2024.

Penganiayaan tersebut diduga dipicu kemarahan Hariyadi karena menganggap Darso tidak bertanggung jawab atas sebuah kasus kecelakaan di Yogyakarta.

Kedua perkara ini kini telah menyeret Robig dan Hariyadi ke meja hijau, sekaligus menambah daftar panjang kasus dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan aparat di Jawa Tengah.


Intrik Suap dan Intimidasi Kematian Gamma

Kasus kematian Gamma Rizkynata Oktavandi diwarnai upaya intimidasi agar kasus yang bergulir sejak akhir November 2024 silam itu tak masuk ke ranah pidana.

Ayah Kandung Gamma, Andy Prabowo mengatakan, rumah dari nenek Gamma didatangi oleh orang tak dikenal saat kasus ini mulai muncul di permukaan. 

Nenek Gamma sempat ketakutan karena seringkali tinggal sendirian di rumah itu terutama pada siang hari.

“Mereka hanya di depan rumah lalu memfoto, ketika dihampiri pergi, kami tidak tahu siapa,” terangnya, Sabtu (9/8/2025).

Andy sendiri mengaku, lebih berhati-hati sejak kasus anaknya mulai viral di media sosial.

Di tengah kondisi batin yang hancur akibat kehilangan anaknya, ia berusaha untuk tetap hidup agar memastikan kasus anaknya bisa tuntas.

“Kalau ditanya takut yan tentu ada ketakutan. Namun, semua dikembalikan ke Allah, hidup mati merupakan ketentuan Tuhan,” ujarnya.

Tidak hanya ada tindakan intimidasi, keluarga juga hendak disuap oleh kepolisian.

Anggota Keluarga Gamma, Nursalam mengaku, keluarga Gamma mendapatkan dua amplop besar yang diberikan oleh polisi agar kasus kematian Gamma tidak masuk ke ranah hukum.

Uang itu juga tidak diberikan oleh orang sembarangan melainkan secara langsung oleh Kapolrestabes Semarang kala itu, Komisaris Besar Irwan Anwar dan Kanit Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Michael Akmal Kayom.

Ia tidak mengetahui jumlah uang itu karena keluarga memilih tidak menerimanya sehingga tak membuka amplop tebal tersebut.

Sebaliknya uang itu telah dikembalikan kepada Maemunah, staf Satreskrim Polrestabes Semarang di perumahan Paramount Village Simongan Semarang pada Jumat, 29 November 2025.

Alasan keluarga memilih mengembalikan uang itu karena selepas memberikan uang, polisi meminta keluarga membuat konten video dengan narasi mengikhlaskan kejadian tersebut.

“Pemberian uang  diberikan dengan waktu berbeda selang satu hari setelah penembakan yakni pada 25 November 2024, siang hari,  Michael datang bersama tiga orang anggota Polrestabes Semarang.

Lalu pada malam harinya Kombes Irwan datang bersama wartawan CNN dan beberapa orang polisi lainnya,” kata Nursalam.

Belakangan, Mantan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar enggan memberikan tanggapan terkait tudingan keluarga Gamma tersebut.

Perwira tinggi yang kini menjabat Kalemkonprofpol Waketbidkernadiansmas Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri itu meminta tudingan tersebut agar dikonfirmasi ke Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng Kombes Pol Artanto atau ke Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andika Dharma Sena.  

"Tanya ke Kabid Humas atau ke Andika yang menangani kasus tersebut," ujarnya melalui pesan whatsApp, Minggu (21/9/2025) pagi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Artanto membantah soal adanya praktik suap dan intimidasi yang dilakukan anggotanya manakala terlibat kasus.

Pihaknya justru mengklaim sebaliknya yakni menindak tegas anggota yang bersalah.

“Kalau ada pelanggaran atau pidana yang dilakukan oleh oleh anggota tentunya itu harus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya, Kamis (18/9/2025).

Operasi suap dari kepolisian yang diduga untuk mengkondisikan kasus tersebut gagal pada keluarga Gamma.

Akan tetapi trik itu berhasil terhadap dua keluarga korban lainnya yakni SA dan AD.

Mereka mendapatkan sejumlah uang dari kepolisian lalu menandatangani sebuah surat yang menerangkan bahwa mereka tidak akan menuntut kasus ini ke jalur hukum. 

Surat itu menjadi modal Robig di persidangan dengan tujuan untuk meringankan vonis hakim.

“Iya dua  korban anak SA dan AD telah menerima santunan dan telah menandatangani surat pernyataan agar tidak menuntut dan membuat laporan atas kejadian tersebut,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Sateno membacakan replik penolakan atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa Robig di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (22/7/2025).

Menurut jaksa Sateno,  meskipun keluarga korban telah menerima santunan dan menyepakati agar tidak menuntut tapi tidak menggugurkan perbuatan terdakwa Robig.

"Perbuatan terdakwa telah memenuhi delik biasa," kata Sateno.

Robig tak hanya menggunakan suap dalam upaya meringankan hukumannya. Ia diduga pula melakukan intimidasi terhadap dua saksi anak berinisal DN (15) dan V (16).

Kuasa Hukum Keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir mengatakan, dua saksi ini cukup vital dalam kesaksian persidangan kasus Gamma.

DN merupakan orang yang memboncengkan Gamma ketika ditembak dan V merupakan orang yang dikejar Gamma beserta teman-temannya.

Peristiwa penembakan itu terjadi ketika Gamma dan kawan-kawannya mengejar kelompok Michael, V dan seorang temannya.

Pengejaran berhenti ketika V dan dua temannya memasuki gang sehingga kelompok Gamma memutar arah.

Ketika hendak berbalik arah tersebut, kelompok Gamma dihadang Robig lalu berujung penembakan.

“Saksi anak DN diancam oleh Robig secara verbal selepas memberikan keterangan yang memberatkan Robig di persidangan yakni menyebut Robig tidak memberikan tembakan peringatan dan kelompok DN dan Gamma ketika itu hanya ingin melintas bukan menyerang Robig,” terang Petir.

Sementara intimidasi  yang diterima V tidak langsung dilakukan oleh Robig.

Ia sampai dijemput di rumahnya oleh dua orang berbadan tegap yang mengaku dari Polrestabes Semarang. 

Keterangan dari saksi V ini dibutuhkan untuk meringankan Robig. Informasi yang diterima, V diperintah untuk menyebut luka yang dialaminya ketika itu merupakan luka bacok dari Gamma.

Padahal dari keterangan V, luka itu merupakan luka lecet yang dialaminya sebelum peristiwa malam itu.

Petir menjelaskan, V diantar oleh polisi untuk memberikan keterangan meringankan Robig ke Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, 1 Juli 2025.

Namun, Petir sebagai kuasa hukum dari V ketika ingin mengajak V masuk ke Pengadilan justru dihalang-halangi oleh orang tak dikenal.

Petir mengira orang tersebut merupakan polisi. Belakangan, ternyata orang itu merupakan tim Kuasa Hukum Robig bernama Muhammad Khabib Latif.

"Meskipun begitu, kami ada bukti keterlibatan polisi, baik data foto maupun video didukung keterangan dari saksi V, ayah sambung V, teman V dan lainnya," tutur Petir.

Kuasa Hukum terdakwa Robig Zaenudin, Herry Darman mengaku, tidak mengetahui kejadian dugaan pengancaman tersebut.

Di sisi lain, Robig telah divonis di persidangan dengna hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp200 juta.

Robig juga telah dipecat dari kepolisian selepas upaya bandingnya di Komisi Sidang Kode Etik Kepolisian Polda Jateng berujung gagal.

 

Pusaran Uang Rp25 Juta di Kasus Kematian Darso

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta AKP Hariyadi terseret kasus pidana karena melakukan tindakan penganiayaan terhadap Darso, seorang sopir rental Semarang.

Selepas Darso meninggal dunia akibat penganiayaan itu,  Hariyadi bersama sejumlah anak buahnya menemui istri Poniyem (42)  untuk mengajak berdamai.

Ajakan itu dipermanis dengan memberikan uang sebesar Rp25 juta.  "Iya saya terima uang itu karena tertekan, panik dan pikiran kacau. Jiwa saya juga trauma," kata Poniyem.

Darso, suaminya meninggal dunia  selepas dibawa oleh enam anggota polisi dari Satlantas Polresta Yogyakarta.

Suaminya dibawa paksa oleh polisi pada 21 September 2024. Suaminya meninggal dunia pada 29 September selepas jalani perawatan di rumah sakit Permata Medika Semarang.

Sesudah kejadian itu, Poniyem mengaku pihak Hariyadi mengajaknya bertemu sebanyak tiga kali selama rentang September hingga Desember 2024.  

Pertemuan itu dilakukan di rumah Riana pemilik usaha rental di Cangkiran Boja Kendal. Kala itu, Poniyem masih kebingungan karena tidak ada pendamping hukum.

Pertemuan itu sepenuhnya dikendalikan oleh Densen seorang anggota  LSM. "Pada pertemuan 14 Desember 2024, saya dikasih 25 juta tanpa keterangan apapun. Bilangnya hanya uang duka," katanya.

Tocahyo (34) adik kandung Darso menuturkan, uang Rp 25 juta dari polisi diterima oleh istri Darso lalu diberikan kepadanya.

"Karena saya tidak mau menerima itu, istri Darso juga tidak mau, rencana saya kembalikan," terangnya,

Dia menyebut, tidak menerima uang tersebut karena hendak memproses kasus itu  secara pidana.

"Ini sesuai amanat almarhum kakak yang menginginkan keadilan," bebernya.

Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor mengatakan, uang itu sampai sekarang berada di tangan keluarga.

Pihaknya kesulitan mengembalikan uang tersebut. Namun, pihaknya tetap melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP.

Sesudah pelaporan itu, Hariyadi ditetapkan sebagai tersangka hingga menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN)  Semarang.

Dalam fakta persidangan Selasa (16/9/2025), jaksa menuntut Hariyadi dengan tuntutan pidana selama 3 tahun penjara.

Menurut jaksa, tuntutan itu lebih rendah dari tuntutan maksimal yakni 7 tahun penjara karena sudah ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak.

“Iya, kami tuntut 3 tahun penjara karena sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Semarang, Sarwanto, Rabu (17/9/2025). 

Kedua kuasa hukum dari terdakwa maupun keluarga Darso sama-sama mengakui ada pertemuan tersebut di kantor pengacara dari kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timur di Kota Semarang seusai lebaran idul fitri atau pada awal April 2025.

Sementara, Antoni Yudha Timor mengakui, dalam pertemuan kedua belah pihak  sudah saling memaafkan.

Namun, pertemuan yang saling memaafkan tersebut seharusnya menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan hukuman bukan tuntutan jaksa.

"Saya membuatkan berita acara dari pertemuan itu yang pada pokoknya kedua belah pihak saling maafkan.

Nah, memaafkan ini bukan lantas membuat jaksa menuntut sangat ringan karena tuntutan itu justru  melukai hati masyarakat  yang sudah melihat fakta kasus penganiayaan ini menyebabkan kematian," terang Antoni.

Melalui kuasa hukumnya, Hariyadi membantah adanya intimidasi dan suap dalam kasus yang menjeratnya.

“Tidak ada intimidasi maupun transaksi. Pertemuan itu murni saling memahami,” kata Kuasa Hukum Hariyadi, Sunarto, Kamis (18/9/2025).


Reformasi Kepolisian

Pengacara Publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Cornelius Gea mengatakan, institusi polri mendesak untuk direformasi karena dari berbagai pelanggaran hukum berulang kali yang dilakukan oleh lembaga tersebut.

Berdasarkan catatan LBH Semarang, ada beberapa pelanggaran kepolisian yang terjadi dalam rentang September 2024- September 2025 di antaranya anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin melakukan penembakan terhadap tiga pelajar semarang dengan korban meninggal dunia Gamma Rizkynata Oktavandi pada  November 2024,  Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta AKP Hariyadi melakukan pemukulan kepada Darso warga Mijen Kota Semarang dalam pengusutan kasus kecelakaan, September 2024,  anggota intelijen Polda Jateng Briptu Ade Kurniawan melakukan pembunuhan terhadap bayi berusia 2 bulan berinisial AN pada Maret 2025.

Tidak hanya melakukan tindakan kekerasan, sejumlah anggota Polda Jateng juga melakukan sejumlah tindakan pemerasan kepada warga sipil, kasus ini dilakukan oleh dua polisi  Aiptu Kusno (46) anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38) anggota Samapta Polsek Tembalang melakukan aksi pemerasan secara berulang kali di Kota Semarang,  pada akhir Januari 2025. Aiptu P, Bripka W dan Bripka SU, tiga polisi penjaga rumah tahanan Polda Jateng melakukan serangkaian pungutan liar yang terungkap pada April 2025.

Ada Pula sejumlah kasus intimidasi yang didalangi oleh anggota Polda Jateng seperti dalam kasus enam polisi yang melakukan intervensi pada band Sukatani, Februari 2025. Band ini paksa meminta maaf hanya karena lagu berjudul Bayar Bayar Bayar.

Kemudian, Kusyanto pencari bekicot asal Grobogan mendapatkan intimidasi dan kekerasan oleh Aipda IR, Maret 2025.

Pelanggaran lainnya juga dilakukan saat penanganan massa aksi demonstrasi.

Dalam hal ini,  LBH jengah dengan kepolisian yang acapkali melakukan tindakan berlebihan dalam menangani massa aksi seperti penembakan peluru karet, gas air mata, meriam air, hingga melakukan sweeping atau penangkapan massa aksi secara serampangan.

Tim Hukum Solidaritas untuk Demokrasi (Suara Aksi) Jawa Tengah yang mana LBH Semarang masuk dalam koalisi itu mencatat, ada sebanyak 475 orang yang menjadi korban salah tangkap pada aksi demonstrasi di Kota Semarang pada 29-30 Agustus 2025.

Polda Jateng juga mengaku pada aksi demonstrasi pada akhir Agustus tersebut telah menangkap 2.263 orang terdiri dari 872 dewasa dan 1.391 anak di bawah umur.

Dari ribuan orang tersebut, 118 orang diproses pidana meliputi dewasa 62 orang, sisanya 56 orang anak-anak.

“Polisi selalu melakukan kesalahan berulang setiap tahunnya bahkan semakin ke sini semakin sering kesalahan yang dilakukan. Maka, menurut kami solusi untuk mengatasi persoalan itu secara menyeluruh berupa reformasi Polri,” ucapnya.

Cornel menyebut, langkah reformasi berarti memperkuat pengawasan sipil terhadap kerja-kerja Polri, memperkuat  fungsi Polri untuk keamanan dan  keselamatan masyarakat sipil.

“Melihat perilaku institusi Polri saat ini jika tidak segera direformasi maka akan semakin mengancam keselamatan dan keamanan  masyarakat sipil,” paparnya.

Pembenahan yang harus dilakukan polri harus dimulai dari dasar yakni proses rekrutmen anggota Polri yang lebih terbuka dan berkualitas.

Selanjutnya, Polri sepatutnya berbenah dalam penanganan massa aksi.

Polri tidak perlu berlebihan dalam menangani massa aksi. 

“Dan, stop kriminalisasi para aktivis dan masyarakat sipil lainnya,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto  enggan menanggapi.

“Itu urusan pimpinan,” tandasnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved