Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Sengketa Lahan 82 Hektare di Semarang: Wihara Sima 2500 Terancam Digusur Perusahaan Produsen Besi

Wihara Sima 2500 Buddha Jayanti bersengketa dengan sebuah perusahaan produsen besi asal Banyumanik, Kota Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
KONFLIK TANAH - Ketua Yayasan Vajra Dwipa, Loekito Rahardjo Hidajat dan Ketua FKUB Kota Semarang Mustam Aji menunjukkan peta dari Kodam IV Diponegoro yang mencantumkan tanah milik yayasan tersebut yang kini hendak diklaim oleh perusahaan produsen besi di Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (14/10/2025).  

"Kami juga memohon dukungan dan perlindungan dari para aparat penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan ini," ucapnya.

Sementara, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)  Kota Semarang Mustam Aji mengatakan, konflik tanah tersebut jangan sampai mengganggu tempat ibadah.

Karena itu, pihaknya bakal mengeluarkan surat resmi  keberadaan rumah ibadah bagi Wihara Sima 2500 Buddha Jayanti.

Langkah ini sesuai dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 46 Tahun 2021 yakni memberikan perlindungan kepada umat beragama dalam rangka kebebasan beragama, beribadat sesuai dengan keyakinannya.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Janjikan Kado Sertifikat SHP dan HGB dalam Konflik Tanah Wonorejo dan Karangjong

Surat itu nantinya sebagai penegasan bahwa Wihara tersebut sudah berdiri sejak tahun 1950an. 

Kemudian mulai difungsikan kembali sebagai tempat ibadah pada tahun 2020 sampai sekarang.

"Nanti kami bisa membantu memberikan suatu legalitas formal itu sebagai rumah ibadah yang patut untuk peribadatan umat Buddha," katanya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved