Kamis, 16 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Semarang

Operasional Bajaj di Semarang Tanpa Izin, Dishub Tegaskan Potensi Larangan

Kehadiran bajaj sebagai moda transportasi umum yang belakangan ini kerap wara-wiri di jalanan Kota Semarang.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Danang Kurniawan saat diwawancara awak media, Selasa (14/10/2025) malam. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG — Kehadiran bajaj sebagai moda transportasi umum yang belakangan ini kerap wara-wiri di jalanan Kota Semarang menuai sorotan dari berbagai pihak. Pasalnya, operasional kendaraan roda tiga tersebut belum memiliki dasar hukum yang jelas sebagai angkutan umum di ibu kota Provinsi Jawa Tengah.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Danang Kurniawan menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan izin operasional apapun untuk bajaj.

"Dishub kan memang belum mengeluarkan izin apapun ya. Jadi mereka ini kan sebenarnya punya hak, asal memenuhi persyaratan. Kalau mereka memang mau beroperasi ya harus pelat kuning dan (hanya) di kawasan tertentu sesuai dengan ketentuannya," kata Danang kepada Tribun Jateng, Selasa (14/10/2025).

Baca juga: Wawali Tegal Mbak Iin Singgung Peran Ayah Cegah Stunting

Baca juga: Universitas Harkat Negeri Perkuat Peran sebagai Applied University Melalui GIHN

Ia menambahkan, Dishub sudah melakukan koordinasi dengan Satlantas dan pihak kepolisian terkait penertiban kendaraan bajaj yang belum memenuhi syarat legalitas. Bila para pengemudi tidak menunjukkan iktikad untuk mengurus perizinan, tindakan tegas akan diambil.

"Kalau mereka tidak ada iktikad untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan, ya pasti akan kita tindak."

"Sejauh ini, proses perizinan belum ada yang masuk," jelas Danang.

Dalam waktu dekat, dijadwalkan akan ada pertemuan dengan pihak terkait guna membahas kejelasan status dan regulasi kendaraan tersebut.

Organda juga disebutkan telah mengirimkan surat audiensi kepada Satlantas terkait hal ini.

Mengenai persyaratan agar bajaj dapat beroperasi secara legal di Semarang, Danang menjelaskan, kendaraan tersebut harus mengantongi izin pelat kuning dan hanya diizinkan beroperasi di jalan-jalan lingkungan atau jalan lokal.

"Untuk umum ya syaratnya harus berpelat kuning. Selain itu, hanya bisa beroperasi di jalan lingkungan atau lokal," tegasnya.

Lebih jauh, Danang menyebut setiap moda transportasi memiliki regulasi dan jalurnya masing-masing.

"Kan kita ada Trans Semarang. Kemudian kalau berbasis online, sekarang juga sudah ada taksi online maupun ojol ya.

Kalau (bajaj) Mereka ini online, kemudian platnya hitam dan kategorinya itu bukan mobil maupun motor," terangnya.

Lebih lanjut, Danang menyebut bahwa hingga kini belum ada rencana dari Dishub untuk mengintegrasikan bajaj ke dalam sistem transportasi kota.

“Kalau dari perencanaan kami, kendaraan roda tiga seperti bajaj ini belum (masuk kajian). Karena kan juga ada proses kajiannya ya. Kalau memang kita merencanakan hal seperti itu, nanti kita kaji awal.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved