Minggu, 17 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pagar Jalan Sinar Mas Kedungmundu Dibongkar Lagi, Ari Janji Tak Blokade

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang membongkar kembali pagar di jalan umum yang dipasang oleh Ari Setiawa

Tayang:
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Idayatul Rohmah
BONGKAR PAGAR - Suasana pembongkaran pagar di Jalan Sinar Mas VII, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Rabu (16/10/2025). Tribun Jateng/Idayatul Rohmah 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang membongkar kembali pagar di jalan umum yang dipasang oleh Ari Setiawan (45), warga Jalan Sinar Mas VII, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Rabu (16/10/2025).


Pantauan Tribun Jateng, pembongkaran pagar dilakukan sekira pukul 09.00 WIB dan berhasil dirobohkan seluruhnya sekira pukul 11.00.


Tampak selama pembongkaran dilakukan, petugas Satpol PP memanjat area ram-ram besi setinggi sekira 5 meter mendekati atap lantai 2 rumah Ari. Pembongkaran juga tampak dilakukan menggunakan alat berat.


Sementara itu, sejumlah petugas tampak berlalu-lalang menyingkirkan ram besi tersebut. Tampak sejumlah material lain juga disingkirkan seperti seng, bambu, serta tumpukan hebel.


Sementara itu, Ari terlihat pasrah dengan pembongkaran itu didampingi istrinya yang merangkul pundak Ari.


Sesekali ia juga terlihat mengarahkan pengemudi alat berat untuk menuju titik-titik pembongkaran.


Ari juga sesekali terlihat naik ke lantai 2 rumahnya untuk mendokumentasikan pembongkaran pagar tersebut.


Plt Ketua Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta mengatakan, pembongkaran ini dilakukan setelah pihaknya memberikan surat somasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Ia menegaskan, area yang ditutup oleh Ari adalah fasilitas umum (fasum) berupa jalan yang seharusnya bisa diakses masyarakat.


"Hari ini kita sudah bisa membuka akses yang ditutup oleh Saudara Ari dan pendekatan dari tim yang tadi ke sini, beliau juga mempersilakan kita untuk bisa membuka akses.

Kemudian material yang ada kita singkirkan ke samping kiri untuk warga bisa melakukan aktivitas kembali," kata Marthen ditemui Tribun Jateng di sela pembongkaran berlangsung.


Menurutnya, pembongkaran ini dilakukan atas dasar hasil rapat koordinasi dengan dinas terkait, bagian hukum, kelurahan, dan kecamatan.


"Dari data yang dimiliki Dinas Tata Ruang (Distaru), itu memang jalan umum. Maka atas kesepakatan bersama, dilakukan pembongkaran hari ini," tegasnya.


Marthen menjelaskan, ini kali kedua pihaknya melakukan pembongkaran di lokasi yang sama. Meski tidak ada surat pernyataan tertulis dari Ari, ia berharap kejadian serupa tidak terulang lagi.


"Feeling saya, beliau tidak akan membangun lagi," ucapnya.


"(Seandainya dibangun lagi?) Ya nanti kita duduk bareng lagi bukan penegakan Perda lagi, nanti biar sesuai dengan hukum," lanjutnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved