Minggu, 17 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Nasib Perkuliahan Chiko Radityatama Agung Putra Kini di Tangan Satgas PPK Undip

Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro (Undip) akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait kasus viral yang melibatkan

Tayang:
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Istimewa
EDIT PAKAI AI - Chiko alumnus SMAN 11 Semarang mengedit video dan foto tak senonoh menggunakan AI 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro (Undip) akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait kasus viral yang melibatkan salah satu mahasiswanya, Chiko Radityatama Agung Putra, angkatan 2025.

Nama Chiko ramai diperbincangkan setelah menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui akun resmi Instagram SMAN 11 Semarang, sekolah tempat ia menempuh pendidikan sebelumnya.

Dalam video tersebut, Chiko mengaku telah membuat dan menyebarkan konten tidak pantas dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Diketahui, ia melakukan rekayasa foto dan video menggunakan wajah beberapa siswi, guru perempuan, dan alumni SMAN 11 Semarang hingga menjadi konten yang berbau pornografi.

Aksi tersebut kemudian tersebar di platform media sosial X (Twitter).

Menanggapi peristiwa itu, Dekan Fakultas Hukum Undip, Retno Saraswati, menegaskan bahwa pihak kampus tidak akan tinggal diam.

Ia memastikan, Undip akan mengambil langkah tegas terhadap mahasiswa yang mengakui telah melakukan tindakan yang tergolong Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

“Benar bahwa Chiko Radityatama Agung Putra adalah mahasiswa Program S1 Hukum Fakultas Hukum Undip angkatan 2025.

Yang bersangkutan adalah mahasiswa baru, saat ini semester 1,” ujar Retno saat dihubungi awak media, Rabu (15/10).


Berdasarkan informasi yang Retno diterima, perbuatan Chiko dilakukan sejak masih duduk di bangku SMA hingga berstatus mahasiswa.


“Kami menghormati hak hukum para korban jika akan melaporkan pelaku ke kepolisian,” ujarnya.


Selain proses hukum di luar kampus, Undip juga akan menindak Chiko berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.


Retno juga menyebut langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melaporkan Chiko ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Undip.


"Fakultas Hukum Undip bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh mahasiswanya, termasuk perbuatan yang dilakukan oleh Sdr. Chiko Radityatama Agung Putra," tegasnya.


Retno menyatakan bahwa Undip berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual berbasis digital.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved