Sabtu, 2 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Warga Semarang Tewas Dianiaya Polisi

AKP Hariyadi Polisi Yang Aniaya Warga Semarang, Mengelus Kepala Anak Usai Divonis 2,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada AKP Hariyadi yang melakukan penganiayaan darso hingga tewas

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/ IWAN ARIFIANTO
DIVONIS RINGAN - AKP Hariyadi divonis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Mantan Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta itu divonis 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (16/10/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hariyadi yang melakukan penganiayaan berujung hilangnya nyawa sopir rental Semarang, Darso

Sebelum vonis dijatuhkan,  mantan Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta itu tampak tenang.

Ia sesekali membetulkan kopiah hitamnya.

Baca juga: Penganiaya Darso Dituntut Ringan Karena Sudah Berdamai: Ternyata Melukai Hati Keluarga di Semarang

Selepas vonis dibacakan hakim, Hariyadi masih dengan sikap tenangnya berkonsultasi dengan kuasa hukum. 

Ia menyebut, masih pikir-pikir meskipun putusan hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni tiga tahun penjara.

Sesudah hakim mengetok palu sebagai tanda berakhirnya sidang, AKP Hariyadi meninggalkan lokasi ruangan sidang.

Ia sempat menghampiri keluarganya lalu mengelus-elus kepala anaknya yang duduk di kursi barisan paling depan.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro itu menyatakan, terdakwa Hariyadi secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP berupa tindakan penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa seseorang.

"Terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati.  Menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan," ucap Hakim Yoga dalam membacakan amar putusan, Kamis (16/10/2025).

Kondisi makam Darso selepas dibongkar di ekshumasi di TPU Sekrakal, Gilisari, Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1/2025).
Kondisi makam Darso selepas dibongkar di ekshumasi di TPU Sekrakal, Gilisari, Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1/2025). (Iwan Arifianto)

Kasus ini berawal dari peristiwa kecelakaan lalu lintas yang dialami Darso dengan seorang pemotor di Yogyakarta pada Jumat, 12 Juli 2024 silam.

Selepas kecelakaan, Darso sempat meninggalkan identitas KTP kepada korban tersebut.

Selang sekitar tiga bulan kemudian  terdakwa Hariyadi bersama lima anggota lainnya meliputi Iswadi, Abdul Mutalib, Triyanto Raharjo, Taufik Ginanjar dan Nanang mendatangi rumah Darso di Mijen, Kota Semarang pada Sabtu, 21 september 2024 pukul 06.00 WIB.

Mereka datang ke Semarang untuk mengusut kasus kecelakaan itu.

Korban Darso dibawa oleh terdakwa dan lima anggotanya menggunakan mobil Avanza hitam.

Mereka lantas melakukan interogasi terhadap Darso di pinggir jalan sekitar 500 meter dari rumahnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved