Warga Semarang Tewas Dianiaya Polisi
AKP Hariyadi Polisi Yang Aniaya Warga Semarang, Mengelus Kepala Anak Usai Divonis 2,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada AKP Hariyadi yang melakukan penganiayaan darso hingga tewas
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hariyadi yang melakukan penganiayaan berujung hilangnya nyawa sopir rental Semarang, Darso.
Sebelum vonis dijatuhkan, mantan Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta itu tampak tenang.
Ia sesekali membetulkan kopiah hitamnya.
Baca juga: Penganiaya Darso Dituntut Ringan Karena Sudah Berdamai: Ternyata Melukai Hati Keluarga di Semarang
Selepas vonis dibacakan hakim, Hariyadi masih dengan sikap tenangnya berkonsultasi dengan kuasa hukum.
Ia menyebut, masih pikir-pikir meskipun putusan hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni tiga tahun penjara.
Sesudah hakim mengetok palu sebagai tanda berakhirnya sidang, AKP Hariyadi meninggalkan lokasi ruangan sidang.
Ia sempat menghampiri keluarganya lalu mengelus-elus kepala anaknya yang duduk di kursi barisan paling depan.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro itu menyatakan, terdakwa Hariyadi secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP berupa tindakan penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa seseorang.
"Terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati. Menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan," ucap Hakim Yoga dalam membacakan amar putusan, Kamis (16/10/2025).
Kasus ini berawal dari peristiwa kecelakaan lalu lintas yang dialami Darso dengan seorang pemotor di Yogyakarta pada Jumat, 12 Juli 2024 silam.
Selepas kecelakaan, Darso sempat meninggalkan identitas KTP kepada korban tersebut.
Selang sekitar tiga bulan kemudian terdakwa Hariyadi bersama lima anggota lainnya meliputi Iswadi, Abdul Mutalib, Triyanto Raharjo, Taufik Ginanjar dan Nanang mendatangi rumah Darso di Mijen, Kota Semarang pada Sabtu, 21 september 2024 pukul 06.00 WIB.
Mereka datang ke Semarang untuk mengusut kasus kecelakaan itu.
Korban Darso dibawa oleh terdakwa dan lima anggotanya menggunakan mobil Avanza hitam.
Mereka lantas melakukan interogasi terhadap Darso di pinggir jalan sekitar 500 meter dari rumahnya.
| Penganiaya Darso Dituntut Ringan Karena Sudah Berdamai: Ternyata Melukai Hati Keluarga di Semarang |
|
|---|
| Polisi Jogja Pembunuh Darso Warga Semarang Cuma Dituntut 3 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Damai |
|
|---|
| Deretan Barang Bukti Kasus Polisi Aniaya dan Tewaskan Darso, Tersangka AKP Hariyadi: Terima Kasih |
|
|---|
| Inilah Tampang AKP Hariyadi Polisi Tersangka Penganiaya dan Pembunuh Darso, Belum Disidang Etik |
|
|---|
| Jaksa Terima 31 Alat Bukti Kasus Polisi Aniaya Warga Semarang, Mulai Mobil Hingga Pakaian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251016_AKP-Hariyadi-divonis-hakim-lebih-ringan-di-PN-Semarang_1.jpg)