Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

BREAKING NEWS: Hakim Vonis Lima Mahasiswa Semarang Aksi May Day 2 Bulan 16 Hari

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 2 bulan dan 16 hari kepada lima mahasiswa

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
SIDANG PUTUSAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 2 bulan dan 16 hari kepada lima mahasiswa yang terlibat aksi kerusuhan demo peringatan hari buruh atau May Day Semarang, di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (27/10/2025). 


Menerima dan Kecewa

Selepas amat putusan dibacakan, hakim memberikan kesempatan kepada kelima terdakwa untuk menanggapi putusan tersebut.

Empat terdakwa meliputi Akmal, Afta, Kemal, dan Afrizal menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Hal yang sama dinyatakan jaksa penuntut umum, Supinto Priyono. 

Sebaliknya, terdakwa Jovan menyatakan menerima putusan tersebut.


Kuasa Hukum Empat Terdakwa dari Tim Suara Aksi, Tuti Wijayanti mengaku kecewa atas putusan tersebut karena hakim dinilai abai terhadap fakta-fakta di persidangan. Kemudian hakim tidak memperhitungkan pleidoi atau pembelaan yang diajukan oleh para terdakwa.

"Iya kami masih mempersiapkan apakah akan mengajukan banding atau tidak selama waktu tujuh hari ini," katanya. 

Kuasa Hukum Terdakwa Jovan, Galih Fauzan mengatakan, menerima putusan tersebut karena sudah tidak ingin memperpanjang kasus ini.

Sedari awal, pihaknya juga sudah tidak ingin memperpanjang masalah ini hingga ke pengadilan dengan mengajukan restorative justice kepada Disperkim Kota Semarang dan saksi korban (polisi), tapi upaya RJ tersebut gagal dipijak saksi korban hingga akhirnya kasus berlanjut ke pengadilan.

"Kami akhirnya menerima putusan pengadilan tersebut," ucapnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved