Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

BREAKING NEWS: Hakim Vonis Lima Mahasiswa Semarang Aksi May Day 2 Bulan 16 Hari

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 2 bulan dan 16 hari kepada lima mahasiswa

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
SIDANG PUTUSAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 2 bulan dan 16 hari kepada lima mahasiswa yang terlibat aksi kerusuhan demo peringatan hari buruh atau May Day Semarang, di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (27/10/2025). 

Kronologi Kasus

Hakim anggota, Sri Ari Astuti menyebut, kejadian ini bermula saat beberapa aliansi buruh melakukan aksi dalam peringatan  hari buruh sedunia, Kamis 1 Mei 2025 pada pukul 10.00 WIB.

Aliansi buruh tersebut melakukan berbekal surat pemberitahuan yang disampaikan ke Polrestabes Semarang.

Kemudian sekitar pada pukul 16.00 WIB, datang sekelompok orang  mengenakan drescode kaos hitam dan penutup kepala. Dari kelompok itu, ada  lima terdakwa.

Setiba di lokasi, mereka melakukan tindakan anarkis di depan kantor Gubernur Jawa Tengah.

Menurut hakim, AKP Romo Adi Kanit Bhabinkamtibmas Polrestabes Semarang sekaligus kepala tim  keamanan gerbang Gubernur Jawa Tengah memberikan imbauan kepada para peserta aksi.

Saksi AKP Romo dan timnya terus berupaya imbauan berupa imbauan menggunakan alat pengeras suara agar mereka tidak melakukan tindakan anarkis, jangan melempar, dan jangan merusak fasilitas umum.

Namun, imbauan tersebut diabaikan oleh para kelima terdakwa dengan melakukan sejumlah tindakan seperti terdakwa Akmal melempar botol air mineral ke petugas kepolisian sebanyak dua kali, mendorong pagar pembatas taman, melempar penyangga taman ke arah polisi.

Sementara terdakwa Afta dan Kemal mengangkat pagar besi taman lalu ditumpuk depan gerbang kantor Gubernur Jawa Tengah tujuannya agar polisi tidak bisa membuka gerbang dan melempar botol ke arah petugas.

Terdakwa Kemal melakukan pengerusakan  pagar pembatas taman dan menyeretnya ke pintu gerbang kantor Gubernur.

Ia melempar pagar taman bersama Afrial dan Jovan untuk menutup gerbang supaya polisi tidak bisa keluar dari dalam kantor Gubernur.

Terdakwa Afrizal melempar batu dan pecahan keramik ke petugas polisi. Ia juga disebut merusak pagar pembatas taman dan menyeretnya ke depan pintu gerbang bersama Jovan.

Ada pun terdakwa Jovan  melempar batu dan besi pembatas taman lalu menyeret ke gerbang depan kantor gubernur bersama Afrizal dan Kemal.

Atas tindakan tersebut ada 3 polisi alami terluka meliputi Rangga Wira Pratama, Manggala Ezar Nugroho, Hartono.

"Para terdakwa membenarkan video yang ditayangkan di pengadilan. Dalam video itu ada rekaman tindakan anarkis," ucap hakim. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved