Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK Semarang

Serikat Buruh Usulkan UMK Semarang 2026 Naik Jadi Rp 4,1 Juta

Serikat buruh di Kota Semarang mengusulkan agar Upah Minimum Kota (UMK) Semarang tahun 2026 naik menjadi sekitar Rp4,1 juta.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
AUDIENSI - Audiensi serikat buruh di gedung DPRD Kota Semarang, Senin (3/11/2025). Serikat buruh upah minimum di Kota Semarang jadi Rp 4,1 Juta 

"Alasan kami hari ini ke DPRD Kota Semarang tidak lain tidak kurang adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan buruh di Kota Semarang. Dan menjadi tugas pokok mereka dalam rangka bagaimana mengawasi pemerintah, yang kedua bagaimana mendorong agar kesejahteraan buruh di Kota Semarang ini semakin membaik," ungkapnya.

Ia menilai, beban hidup masyarakat terus meningkat seiring naiknya harga listrik dan pajak, sementara upah pekerja masih tertinggal dibandingkan kota-kota besar lain seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung.

"Tentu isu-isu yang berkaitan dengan kenaikan listrik, pajak itu tidak bisa dipungkiri. Bahkan kami menjadi korban atas kenaikan pajak kenaikan listrik," keluhnya.

Karmanto menegaskan, DPRD Kota Semarang harus hadir memperjuangkan kepentingan rakyat, terutama dalam meningkatkan daya beli dan kesejahteraan pekerja.

"Kami berharap DPRD Kota Semarang ini serius dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat," imbuhnya. (idy)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved