Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Tipu Teman Bikin Lagu Pakai AI, Fasal Warga Jakarta Jadi Buronan Polisi

Warga Jakarta tersebut diburu polisi karena diduga melakukan penipuan dengan modus pembuatan lagu menggunakan AI.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/ISTIMEWA
BURONAN - Fasal Hasan menjadi buronan setelah melakukan aksi penipuan pembuatan lagu dengan AI. (DOK. POLRESTABES SEMARANG) 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polisi menetapkan Fasal Hasan (50) alias Luciano sebagai buronan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Warga Jakarta tersebut diburu polisi karena diduga melakukan penipuan dengan modus pembuatan lagu menggunakan kecerdasan buatan atau artificial intelligennce (AI).

Korban dalam kasus ini berinisial S warga Kota Semarang yang alami kerugian hingga Rp120 juta.

Baca juga: Kata Sopir Avanza Korban Kecelakaan karambol di Banyumanik Semarang: Tiba-tiba Truk Datang

"Iya, kami masih memburu pelaku, dia masuk DPO," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena kepada Tribun, Sabtu (8/11/2025).

Dalam dokumen DPO yang dirilis Polrestabes Semarang, Fasal Hasan disebut melakukan tindakan penipuan dengan jeratan pasal 378 KUHP. Peristiwa penipuan ini sudah dilakukan sejak 15 Juni 2024.

Polisi merilis foto wajah korban beserta ciri-cirinya berupa tinggi badan 178 sentimeter dan berat badan sekitar 80 kilogram. Kulit sawo matang dan rambut panjang. Terdapat ciri khusus korban yakni tindik kuping pada bagian kanan dan kiri.

"Kami masih melakukan perburuan terhadap pelaku," sambung Andika.

Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Polrestabes Semarang, AKP Tri Harijanto mengatakan masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku bahkan sampai ke rumah tersangka yang ada di Kelurahan Rambutan, Ciracas, Kota Jakarta Timur. Namun, terduga pelaku tidak ada di rumahnya.

"Kami sudah cari di rumah kontrakannya, hanya ada anak dan istrinya. Kemudian kami datangi rumah orang tuanya yang hanya beda RT, juga tidak ada," katanya.

Kasus ini, lanjut Tri, bermula saat korban berinisial S memesan pembuatan lagu dan aransemennya sebanyak 60 lagu. Setiap lagu dipatok harga Rp2 juta. Korban meminta kepada pelaku pembuatan lagu dilakukan secara orisinal atau band asli bukan menggunakan aplikasi AI atau sejenisnya.

Trik penipuan tersangka terbongkar ketika diminta tampil di sebuah hotel di Kota Semarang. Ketika tampil di sebuah acara hotel tersebut, permainan musik tersangka ternyata tidak sesuai dengan rekaman lagu yang dikirim.

"Korban baru sadar bahwa lagu yang dibuat tersangka ternyata dibuat pakai AI sehingga meminta uangnya kembali tapi tersangka tidak mau memenuhinya," bebernya.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh polisi hingga berujung penetapan tersangka sekitar  bulan Mei 2025. Tersangka juga mangkir dari panggilan sebanyak dua kali hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO. Tersangka juga pernah mengajukan praperadilan tetapi gagal. 

"Antara korban dengan tersangka saling kenal, mereka sama-sama menggeluti dunia musik," katanya. (Iwn)

Baca juga: Kasus Konten Porno SMAN 11 Semarang, Korban Harap Segera Ada Penetapan Tersangka

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved