Berita Semarang
Menghitung Untung Rugi Tawaran Damai, Rekonsiliasi Kasus Kriminalisasi Warga Pati Jauh dari Sepakat
Tim Advokasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyebut proses rekonsiliasi kasus kriminalisasi warga Pati masih jauh dari titik temu.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Tim Advokasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyebut proses rekonsiliasi kasus kriminalisasi warga Pati masih jauh dari titik temu.
Mereka masih mempertimbangkan tawaran polisi tersebut karena berpotensi membredel kebebasan berpendapat di masyarakat.
“Rekonsiliasi masih jauh karena subyek rekonsiliasi belum jelas. Kami juga perlu diskusi panjang soal rekonsiliasi jangan sampai membredel hak-hak masyarakat,” ucap Anggota Tim Advokasi AMPB, Naufal Sebastian kepada Tribun, Jumat (7/11/2025).
Baca juga: Puluhan Warga Pati Geruduk Polda Jateng, Tuntut Dua Pentolan AMPB Dibebaskan
Tawaran rekonsiliasi ini muncul selepas tim advokasi AMPB menemui sejumlah petinggi Polda Jawa Tengah meliputi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Direktur Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Kombes Pol Bayu Aji dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto di ruangan Dirreskrimum, Selasa (4/11/2025).
Tim advokasi menemui pejabat kepolisian untuk mempertanyakan penangkapan tiga orang meliputi dua pentolan AMPB Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok serta Sugito yang merupakan sopir truk pengangkut massa aksi, pada Jumat (31/10/2025) dan Sabtu (1/11/2025).
Menurut Naufal, pertemuan itu menghasilkan tawaran rekonsiliasi dari Polda Jateng. “Kami saat berdiskusi dari Polda Jateng membuka ruang perkara Pati diselesaikan dengan pendekatan lain misalnya restorasi justice atau rekonsiliasi tapi secara teknis belum dibicarakan,” katanya.
Meskipun begitu, hasil pertemuan itu telah dibahas dengan dua pentolan AMPB Teguh dan Botok yang saat ini mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Jateng. Secara singkat, mereka meminta tim Advokasi AMPB untuk mempertimbangkan tawaran tersebut.
“Kami juga belum diskusi panjang dengan mereka (botok dan Teguh) soal tawaran rekonsiliasi ini. Mas Teguh justru meminta buku dan alat tulis saat kami kunjungan, mungkin mau tulis-menulis sesuatu,” bebernya.
Ia menyebut, keputusan pihaknya menerima proses rekonsiliasi atau sebaliknya akan diputuskan pada pekan depan.
Sejauh ini, pihaknya masih mempertimbangkan untung rugi dari tawaran tersebut.
Selain membahas soal tawaran rekonsiliasi, ia juga bakal mempersiapkan strategi hukum lainnya bagi para warga yang ditangkap. “Iya semisal ada opsi-opsi lain semisal itu praperadilan,” ujarnya.
Potensi Matikan Gerakan Warga
Pakar Hukum dari Soegijapranata Catholic University (SCU) Semarang Theo Adi Negoro mengatakan, tawaran rekonsiliasi dari polisi dalam kasus demo Pati perlu dicermati karena langkah kepolisian menjerat koordinator demo dengan pasal pidana yang berat lalu menawarkan damai bisa jadi bagian dari upaya mematikan gerakan perlawanan.
Secara Hukum Tata Negara, tindakan semacam itu melanggar semangat kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi persisnya diatur Pasal 28E UUD 1945.
Hal itu dikarenakan menggunakan instrumen penegakan hukum bukan untuk menegakkan ketertiban secara netral melainkan untuk membungkam oposisi politik.
| DPRD Kota Semarang Dukung Usulan UMK 2026 Rp4,1 Juta: Ideal Buat Metropolitan |
|
|---|
| DPRD Kota Semarang Godok Perda Pendidikan Nonformal, Ini Tujuannya |
|
|---|
| Buruh Usul UMK 2026 Kota Semarang Naik Jadi Rp 4,1 Juta, Begini Kata Kadarlusman |
|
|---|
| Sosok Andreas Junian, Pemburu Tanda Tangan Pemain Bola: Dari Liga 1-Liga 2 Hingga Timnas Indonesia |
|
|---|
| Respons Disnaker Kota Semarang Soal Tuntutan UMK 2026 Naik Jadi Rp 4,1 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251102_Aliansi-Masyarakat-Pati-Bersatu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.