Jumat, 15 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Karaoke Striptis di Semarang

Sosok Tersangka Ketiga Kasus Mansion Karaoke Striptis Semarang Diserahkan ke Jaksa, Seorang Manajer

Polisi menyerahkan tersangka ketiga dari kasus pornografi Mansion Karaoke  ke kantor Kejaksaan Negeri Semarang, Selasa (23/9/2025).

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG / IWAN ARIFIANTO 
TAHAP DUA - Jogrez hanya terdiam dan menunduk saat  diserahkan ke jaksa  di kantor Kejaksaan Negeri Semarang, Selasa (23/9/2025). Jogrez merupakan tersangka ketiga dari kasus pornografi Mansion Karaoke.  

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polisi menyerahkan tersangka ketiga dari kasus pornografi Mansion Karaoke  ke kantor Kejaksaan Negeri Semarang, Selasa (23/9/2025).

Tersangka tersebut yakni Yani Edwin alias Jogres seorang yang disebut polisi sebagai manajer di karaoke tersebut.

Jogres menyusul dua tersangka lainnya yakni Bambang Raya Saputra (BRS) yang berstatus sebagai pemilik karaoke dan Mami Uthe atau YS yang dituding sebagai mucikari yang sudah terlebih dahulu menjalani persidangan. 

Baca juga: Nasib Bambang Raya, Dulu Calon Wali Kota Semarang, Kini Ditahan Kasus Karaoke Striptis

Baca juga: Alasan Polisi Langsung Tahan Politikus Bambang Raya Terkait Kasus Striptis Mansion Karaoke Semarang

TERPASANG GARIS POLISI - Suasana Mansion Karaoke Semarang selepas dilakukan penggrebekan pada akhir Februari lalu, Senin (28/7/2025). Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pornografi di karaoke tersebut.
TERPASANG GARIS POLISI - Suasana Mansion Karaoke Semarang selepas dilakukan penggrebekan pada akhir Februari lalu, Senin (28/7/2025). Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pornografi di karaoke tersebut. (Tribun Jateng/ Iwan Arifianto.)

Pengamatan Tribun di kantor jaksa, Jogrez mengenakan rompi tahanan warna oranye ketika keluar dari ruang jaksa selepas hampir dua jam diperiksa. 

Pria berkacamata itu, tampak hanya terdiam ketika dibawa petugas dari ruangan jaksa ke mobil tahanan kejaksaan.

"Iya, hari ini pelimpahan tersangka ketiga kasus Mansion Karaoke," jelas Kepala Sub-seksi Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Ardhika Wisnu kepada Tribun, Selasa (23/9/2025).

Menurut Dhika, tersangka Jogrez diserahkan ke pihaknya dengan lebih dari 12 barang bukti.

Tersangka Jogrez didakwa pasal 30 junto pasal 4 ayat 2 huruf a Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penerapan pasal tersebut dengan tudingan Jogrez ikut menyediakan jasa pornografi.

"Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp3 miliar," ungkapnya.

Selain pasal itu, Jogrez juga dijerat pasal 296 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan pasal ini karena tersangka dituding memudahkan jasa pornografi.

"Pasal ini ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan," jelas Dhika.

Jogrez yang sudah ditahan sejak 26 Juli 2025 di rumah tahanan Polda Jateng itu dipindahkan ke rumah tahanan kelas I Semarang Jalan Dr Cipto, selama 20 hari atau hingga 12 Oktober 2025.

Sementara, kuasa hukum tersangka Jogrez, Muhammad Nastain membantah kliennya terlibat kasus pornografi di Mansion Karaoke Semarang.

Ia menyebut, kliennya hanya merupakan tangan kanan perempuan berinisial CR yang merupakan salah satu pemilik saham terbesar di karaoke tersebut. 

Jogrez disebut pula bukan merupakan karyawan tetap dari Mansion. "Klien kami hanya bertugas sebagai pengawas terhadap event-event di Mansion,  bukan memberikan instruksi,"

Menurutnya, pemberi perintah atas event di mansion adalah pria berinisial HS atau HP. "Keterangan dari klien kami, HP atau HS yang memiliki KTP ganda merupakan inisiatornya,"

Namun, HP atau HS sampai sekarang belum disentuh oleh polisi.

Mustain mengungkap, masih  berembug dengan tim hukumnya terkait posisi HP atau HS ini apakah akan dilaporkan ke polisi atau sebaliknya. (Iwn)

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved