Dosen Untag Semarang Tewas di Kostel
Ada Unsur Pidana Kematian Dosen Levi Untag Semarang Tapi AKBP Basuki Tak Ditetapkan Tersangka
Polda Jawa Tengah memastikan adanya unsur pidana dalam kasus kematian Dwinanda Linchia Levi (35)
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Ringkasan Berita:
- Polda Jateng menemukan unsur kelalaian dalam kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi.
- Kasus resmi naik ke tahap penyidikan dengan penerapan Pasal 359 KUHP, namun AKBP Basuki masih berstatus saksi.
- Polisi mengumpulkan alat bukti dari tiga olah TKP untuk memperkuat dugaan pidana kelalaian tersebut.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah memastikan adanya unsur pidana dalam kasus kematian Dwinanda Linchia Levi (35), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang yang ditemukan meninggal di sebuah kostel di kawasan Gajahmungkur, Semarang.
Levi ditemukan tak bernyawa di kamar nomor 210 kostel Jalan Telaga Bodas Raya pada Senin (17/11/2025).
Saat kejadian, ia sedang bersama Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, penyidik menyimpulkan adanya indikasi kelalaian sehingga kasus tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyampaikan bahwa unsur pidana yang ditemukan berkaitan dengan dugaan kelalaian yang berujung pada meninggalnya korban.
"Iya kasus ini naik ke tahap penyidikan kemarin (Selasa,25 November), tapi status AKBP B (Basuki) masih saksi, belum ada penetapan tersangka," ungkapnya kepada Tribun, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (26/11/2025).
Baca juga: Reskrim Polres Jepara Cuma Butuh 3 Hari Tangkap Maling Motor di Kampoeng Pelangi
Dwi menjelaskan, dugaan kelalaian mengarah pada tindakan AKBP Basuki yang dinilai tidak segera mengambil langkah cepat saat Levi mengalami kondisi darurat, meskipun ia mengetahui korban sedang sakit.
"Semua yang terkait dengan unsur kelalaian itu terkait pada saat dia berada di lokasi sampai dengan membawa korban ke rumah sakit," ujar Dwi.
Untuk memperkuat dugaan pidana tersebut, tim penyidik kini menelusuri sejumlah barang bukti yang telah dihimpun dari tiga kali olah tempat kejadian perkara (TKP): dua kali di lokasi kostel dan satu kali pada kendaraan pribadi milik AKBP Basuki.
Menurut Dwi, sejumlah barang bukti yang ditemukan dari hasil olah TKP tersebut meliputi handphone AKBP Basuki dan korban, laptop korban, rekaman CCTV, seprei, pakaian korban dan AKBP Basuki, obat-obatan dan lainnya.
Pihaknya juga telah memeriksa beberapa saksi mulai dari penjaga kostel, keluarga korban, keluarga AKBP Basuki dan teman Basuki.
"Barang bukti lumayan banyak di antaranya sedang dikirim sampelnya ke labfor baik di Jateng maupun di Mabes Polri.
Ini untuk memperkuat peristiwa pidana atau mungkin ada pidana lain," jelasnya.
Dwi menegaskan, pihaknya memang tidak hanya berfokus pada pasal kelalaian dalam kasus ini.
| AKBP Basuki “Kabur” dari Kamera Seusai Sidang di PN Semarang, Rompi Oranye Jadi Penutup Wajah |
|
|---|
| Sidang eks AKBP Basuki Soal Kematian Dosen Levi di Semarang Ditunda 2 Kali, Ada Yang Tidak Beres? |
|
|---|
| "Sini Tidur di Atas" Kalimat Terakhir AKBP Basuki Kepada Dosen Levi Sebelum Ditemukan Meninggal |
|
|---|
| "Jantung dan Paru-paru Penuh Darah" Begini Hasil Autopsi Lengkap Kematian Dosen Untag Semarang Levi |
|
|---|
| Akhirnya Polda Jateng Ungkap Hasil Autopsi Dosen Levi Untag Semarang: Pembuluh Darah Pecah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251119_AKBP-Basuki-bersama-dosen-untag-Semarang-sekamar_1.jpg)