Sabtu, 11 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kematian Iwan Boedi

Kondisi Terkini TKP Kasus Iwan Boedi, Tak Ada Lagi Garis Polisi, Sudah Diratakan Dengan Tanah

Kondisi terkini lokasi tempat Iwan Boedi ASN Kota Semarang dibunuh diungkap Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman

Penulis: Val | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Ketua Kompolnas Benny Mamoto didampingi Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukannya jasad Paulus Iwan Boedi Prasetijo, Jumat (25/11/2022). 

TRIBUNJATENG.COM - Kondisi terkini lokasi tempat Iwan Boedi ASN Kota Semarang dibunuh diungkap Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman

Lokasi tempat Iwan Boedi dibunuh diketahui telah diratakan dan tidak lagi terpasang garis polisi. 

Fakta tersebut terungkap dalam sidang kedua praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (16/12/2025).

TKP diratakan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengaku terkejut dan prihatin setelah mendengar fakta tersebut dalam persidangan.

Baca juga: Sulitnya Polda Jateng Ungkap Kasus Kematian Iwan Boedi Sampai Keluarga Korban Minta Libatkan FBI

Baca juga: Polda Jateng Terbuka Libatkan Lembaga Internasional Ungkap Kasus Kematian Iwan Boedi

“Ternyata ketahuan di sini tadi dari persidangan itu TKP-nya sudah rusak, garis polisi sudah hilang karena tanahnya diratakan,” kata Boyamin selaku penggugat dalam sidang praperadilan tersebut.

Menurut Boyamin, lokasi kejadian seharusnya tetap dijaga karena perkara kematian Iwan Boedi hingga kini belum tuntas.

“Harusnya itu tetap dijaga,” lanjutnya.

 Ia menilai tindakan meratakan lokasi kejadian berpotensi mengarah pada perusakan barang bukti dan penghambatan proses penyidikan.

“Dari proses yang lama pun bisa ditemukan darahnya yang korban yang tertanam sampai sentimeter gitu. Jadi harus dijaga,” ujarnya.

Boyamin menyebut gugatan praperadilan terhadap Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang diajukan karena penanganan perkara dinilai berlarut-larut.

“Tadi atas berlarut-larutnya penanganan perkara atas terbunuhnya Iwan Boedi,” kata Boyamin saat ditemui di Pengadilan Negeri Semarang.

Gugatan tersebut resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Semarang pada Senin, 24 November 2025.

Dalam sidang tersebut, perwakilan dari Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang tidak hadir dengan alasan administrasi surat kuasa.

“Enggak apa-apalah kita maklumi karena tadi kesetaraan karena surat kuasa gitu kan,” ujarnya.

Meski demikian, Boyamin menilai hakim telah memberikan waktu yang cukup bagi para pihak untuk mempersiapkan diri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved