Selasa, 2 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dosen Untag Semarang Tewas di Kostel

Akhirnya Polda Jateng Ungkap Hasil Autopsi Dosen Levi Untag Semarang: Pembuluh Darah Pecah

Polda Jawa Tengah menetapkan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki sebagai tersangka kasus kematian Dosen Universitas

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/iwan Arifianto
DIPECAT - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki dipecat dari kepolisian setelah diketahui memiliki wanita idaman lain seorang dosen Untag Semarang Dwinanda Linchia Levi tanpa ikatan pernikahan resmi. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah menetapkan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki sebagai tersangka kasus kematian Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).

Dosen Levi sebelumnya ditemukan meninggal di kostel Semarang, Senin (17/11/2025).

Selepas kematian dosen hukum tersebut, polisi melakukan sejumlah penyelidikan. Kasus ini lalu naik ke tahap penyidikan pada Selasa,25 November.  

Lebih dari satu bulan kasus bergulir, AKBP Basuki ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 19 Desember 2025.


"Iya, AKBP Basuki ditetapkan tersangka tanggal 19 Desember 2025," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Senin (22/12/2025).

Penetapan tersangka AKBP Basuki dilakukan selepas gelar perkara.

Dalam gelar perkara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah menemukan dua alat bukti yang cukup menguatkan untuk menjerat AKBP Basuki.

Baca juga: Berikut Ini Daftar Lengkap 16 Korban Meninggal Dunia dan 17 Selamat Kecelakaan Maut di Tol Krapyak

Baca juga: Cerita Korban Selamat Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak Semarang, Belokan Malah Tambah Kencang

Baca juga: Astaga! Siswi PKL Kubur Bayi Hasil Hubungan Terlarang, Digali Anjing Gegerkan Warga

Keputusan ini mewajibkan AKBP Basuki agar tetap ditahan.

Artanto menyebut, penetapan tersangka ini sudah berdasarkan alat bukti yang cukup ditambah hasil  analisa penyidik.

"Penyidik tinggal melakukan pemberkasan perkara dan segera mengirimkan berkas tersebut ke Jaksa penuntut umum," bebernya.

Mantan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jateng itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian.

Basuki yang sekamar dengan Dosen Levi memilih tidur saat korban alami sesak nafas.

"Pasal yg dikenakan adalah pasal 359 KUHP dan pasal 306 jo 304 KUHP."

"Pasal 359 itu berkaitan dengan kelalaiannya pasal 306 itu karena menelantarkan orang yang membutuhkan pertolongan atau membiarkan," sambungnya.

POLISI - Korban DLL (35), dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, ditemukan tewas oleh AKBP Basuki di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
POLISI - Korban DLL (35), dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, ditemukan tewas oleh AKBP Basuki di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. (Kolase Istimewa)


Hasil Autopsi

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved