Natal 2025
67 Warga Binaan Lapas Kedungpane Semarang Dapat Remisi, Mayoritas Kasus Narkoba
Lapas Kelas I Kedungpane Semarang memberikan remisi kepada 67 warga binaan beragama Katolik dan Protestan
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lapas Kelas I Kedungpane Semarang memberikan remisi kepada 67 warga binaan beragama Katolik dan Protestan saat momen Natal tahun ini.
Mereka mendapatkan bonus pemotongan masa tahanan selepas memenuhi berbagai syarat di antaranya berkelakuan baik selama di tahanan dan bersikap disiplin.
"Iya, kami berikan pemotongan masa tahanan kepada 67 warga binaan dan satu warga binaan dapat langsung bebas," kata Kepala Lapas Kelas I Semarang Ahmad Tohari selepas memberikan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada warga binaan, Kamis (25/12/2025).
Dari jumlah 67 tahanan yang mendapatkan remisi paling banyak berasal dari tahanan narkotika sejumlah 39 orang, disusul tujuh tahanan dari kasus penggelapan (1 orang langsung bebas), lima tahanan kasus korupsi dan sisanya dari tahanan yang tersandung kasus tindak pidana umum.
Tohari menjelaskan, Remisi Khusus Natal diberikan kepada Narapidana beragama Khatolik dan Protestan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Syarat tersebut diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada Register F atau buku catatan pelanggaran disiplin dan aktif mengikuti program pembinaan.
"Warga binaan juga telah menunjukkan penurunan tingkat resiko," ujarnya.
Ia mengungkap, turut berbahagia atas capaian warga binaan yang telah berhasil mengikuti pembinaan dengan baik.
Baca juga: Meskipun Naik, UMK Blora 2026 Ternyata Paling Rendah di Eks Karesidenan Pati
Baca juga: Tampang Mantri Bank BUMN di Semarang Tilep Duit Rp3 Miliar, Begini Canggihnya Modus yang Dilakukan
Baca juga: Siapa yang Layak? Berikut Ini Daftar Nama Tokoh Berebut Kursi Rektor Unsoed Purwokerto 2026 - 2030
Ini salah satu bukti keberhasilan warga binaan dalam mengikuti pembinaan di Lapas.
"Ada kemauan untuk berubah, berbenah dan menyadari kesalahannya sehingga dapat menjadi manusia yang lebih baik lagi," paparnya.
Diizinkan Hadiri Pemakaman Ayah
Tidak hanya memberikan remisi, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang mengeluarkan pula izin luar biasa kepada warga binaan untuk menghadiri pemakaman ayahnya, Selasa (23/12/2025).
Warga binaan berinisial ABS (31) terpidana kasus narkotika tersebut diberikan izin Kepala Lapas setelah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan.
ABS diantar menggunakan kendaraan Trans Pemasyarakatan menuju kampung halamannya di daerah Magelang dengan pengawalan dua petugas Lapas dan 1 anggota Polsek Ngaliyan.
"Berdasarkan sidang TPP, warga binaan yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk diberikan izin keluar menghadiri pemakaman orangtua sesuai dengan Undang-Undang," kata Tohari.
| Konsumsi LPG Naik Saat Nataru, UMKM Tambah Produksi, Pedagang Eceran Keluhkan Kiriman Telat |
|
|---|
| Silaturahmi Natal, Sekda Jateng Ajak Umat Tingkatkan Kepedulian Lingkungan |
|
|---|
| Keringat Para Porter di Stasiun Tawang, Berkah Nataru di Tengah Padatnya Penumpang |
|
|---|
| Remisi Natal Jadi Penyemangat, Empat Napi Rutan Jepara Dapat Pengurangan Hukuman |
|
|---|
| Sosok Respati Ardi Wali Kota Solo Penampilannya Saat Tinjau Misa Natal Bikin Pangling |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251225_remisi.jpg)