Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribun Jateng Hari Ini

Andreas Soroti Pentingnya Database PKL soal Pembayaran Retribusi via QRIS

tantangan terbesar justru terletak pada kesiapan sistem pendukungnya, di mana digitalisasi menuntut basis data yang akurat dan mutakhir. 

Tayang:
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Vito
Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf
Ilustrasi PKL di kawasan Pleburan Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Rencana Pemkot Semarang menerapkan sistem pembayaran retribusi pedagang kaki lima (PKL) secara digital melalui auto debit dan QRIS mulai 2026 dinilai sebagai langkah progresif, namun menyimpan sejumlah tantangan.

Pengamat kebijakan publik Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang, Andreas Pandiangan menilai, digitalisasi retribusi pada dasarnya merupakan kebijakan yang lebih baik dibandingkan dengan sistem manual. 

Selama ini, menurut dia, penarikan retribusi yang masih mengandalkan petugas lapangan dan karcis rentan terhadap persoalan transparansi dan akurasi data.

Meski demikian, tantangan terbesar justru terletak pada kesiapan sistem pendukungnya, di mana digitalisasi menuntut basis data yang akurat dan mutakhir. 

"Apakah dinas perdagangan selalu punya data yang diperbaharui? Karena kita tahu persis PKL itu (jumlahnya-Red) naik turun-naik turun. Nah, kalau dari sisi petugas apakah masih tetap (berkeliling-Red)," katanya, kepada Tribun Jateng, Senin (23/2).

Andreas menuturkan, Dinas Perdagangan harus memiliki database lengkap berkait dengan identitas pedagang, lokasi berjualan, jenis dagangan, hingga status aktif atau musiman.

Karakteristik PKL yang dinamis, sering berpindah tempat, bertambah atau berkurang, membuat pembaruan data menjadi pekerjaan yang tidak sederhana.

Tanpa database yang jelas, ia berujar, sistem digital berisiko hanya memindahkan persoalan dari manual ke digital tanpa meningkatkan akurasi penerimaan daerah.

Momentum musiman seperti pasar rakyat Dugderan, misalnya, menghadirkan lonjakan pedagang sementara yang juga perlu terdata dengan baik agar tidak menimbulkan ketimpangan perlakuan atau kebocoran penerimaan.

"Memang ada konsekuensinya. Dinas Perdagangan itu harus punya database. Itu harus, penting. Nah, apakah sudah sampai ke sana? Ini tantangan," ucapnya.

Andreas menyatakan, tantangan lain juga datang dari sisi pedagang. Tidak semua PKL memiliki telepon genggam atau terbiasa menggunakan sistem pembayaran digital. 

Pedagang lanjut usia, misalnya, kerap masih bergantung pada bantuan anak atau keluarga untuk mengoperasikan perangkat digital. Hal itupun berpotensi menimbulkan eksklusi jika kebijakan diterapkan secara mendadak tanpa masa transisi.

Menurutnya, pendekatan bertahap dinilai lebih realistis, disertai sosialisasi dan pendampingan teknis bagi pedagang. "Ya, mungkin bisa bertahap lah ya, karena ini kan sesuatu yang baru ya," ujarnya. 

"Artinya, kalau kebijakan ini dioperasionalkan, akan lebih baik daripada untuk mengantisipasi ada pedagang-pedagang yang dari sisi usia dan dari sisi keterbasan HP," sambungnya.

Andreas menilai, rencana digitalisasi retribusi PKL sebenarnya berpotensi meningkatkan transparansi dan menekan kebocoran penerimaan daerah.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved