Rabu, 3 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

THR 2026 Belum Dipastikan Waktunya, Disnaker Imbau Pengusaha Persiapkan Dulu

Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang menyampaikan belum ada kepastian resmi terkait waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026

Tayang:
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/Idayatul Rohmah
ILUSTRASI - Aksi buruh di depan Balaikota Semarang, jelang penetapan UMK beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang menyampaikan belum ada kepastian resmi terkait waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.

Pemerintah kota mengimbau para pekerja untuk bersabar sambil menunggu surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Sutrisno menjelaskan, pihaknya telah menggelar rapat bersama sekitar 50 pengusaha di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jalan Pemuda, Semarang.

Baca juga: Posko THR Jateng Resmi Dibuka: Bisa Konsultasi dan Adukan Perusahaan Nakal

Baca juga: Buruh Dibayar Tak Sesuai UMK Oleh Perusahaan? Langsung Laporkan ke Kanal Ini

Pertemuan tersebut membahas konfirmasi pelaksanaan Upah Minimum Regional (UMR) 2026 sekaligus kesiapan perusahaan menghadapi kewajiban pembayaran THR.

"Alhamdulillah sampai belum ada laporan atau belum kami temukan ada yang tidak sesuai. Jadi, sementara memang masih sesuai dan pengusaha juga sedang mempersiapkan bagaimana tentang skema THR di 2026," jelas Sutrisno, Senin (2/3/2026).

Meski demikian, Sutrisno menegaskan hingga kini belum ada surat edaran resmi dari kementerian yang mengatur batas akhir pembayaran THR tahun ini.

"Sementara belum ada imbauan dari Kementerian, tetapi kami sejak awal sudah berdiskusi atau saling tegur sapa kepada pengusaha untuk mengingatkan bahwa di bulan Ramadan ini pasti ada THR dan pemerintah saja sudah mempersiapkan, sehingga pengusaha harapannya ini mungkin sudah mempersiapkan, jangan sampai saat ada surat edaran (keluar) dari kementerian dia belum siap," imbaunya.

Trisno menambahkan, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pembayaran THR biasanya dilakukan paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.

Namun, untuk tahun ini, kepastian waktunya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.

Disnaker juga membuka ruang pengaduan bagi pekerja apabila menemukan pelanggaran, baik terkait UMR maupun THR. Pekerja dapat melapor langsung ke kantor Disnaker.

Selain itu, Sutrisno menyebut pihaknya siap menindaklanjuti laporan yang masuk dengan melakukan survei dan komunikasi kepada perusahaan terkait.

Ia turut mengingatkan pekerja agar memahami isi kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban, guna menghindari perselisihan hubungan industrial di kemudian hari.

"Kami berharap pekerja nyaman dalam bekerja, pengusaha juga nyaman dalam berusaha. Mari saling menjaga dan bersatu padu, apalagi di bulan puasa ini, supaya semua berjalan lancar," ucapnya. (idy)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved