Rabu, 6 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Jangan Keliru! Ini Perbedaan Airsoft Gun, Air Gun, dan Senjata Api Menurut Ahli

Kasus kejahatan yang melibatkan senjata api kembali menjadi perhatian publik di Indonesia.

Tayang:
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/budi susanto
AIRSOFT GUN - Pelatih sedang memberikan edukasi mengenai senjata gas atau airsoft gun di lapangan tembak yang ada di Kawasan Olahraga Jatidiri Kota Semarang, Senin (9/3/2025) lalu. Senjata berwarna merah hitam tersebut digunakan untuk kegiatan olahraga dan tidak diperkenankan untuk kegiatan lainnya. (TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO) 

Air gun umumnya digunakan dalam olahraga menembak target maupun latihan presisi.

lihat fotoIlustrasi pistol air gun Colt Defender. Warga Klakah Lumajang ditangkap polisi setelah membunuh tetangganya memakai pistol air soft gun jenis ini.
Ilustrasi pistol air gun Colt Defender.

"Di Indonesia, penggunaan air gun juga harus melalui jalur resmi, biasanya melalui klub menembak yang berafiliasi dengan Persatuan Menembak Indonesia," papar Sudarto yang juga pengurus Perbakin Provinsi Jawa Tengah itu.

Sementara itu, senjata api memiliki mekanisme yang berbeda karena menggunakan ledakan bubuk mesiu untuk melontarkan peluru logam dengan kecepatan tinggi.

Jenis ini memiliki daya hancur paling besar sehingga pengawasannya jauh lebih ketat dibandingkan jenis alat menembak lainnya.

Di Indonesia, kepemilikan senjata api berada di bawah pengawasan langsung Kepolisian Negara Republik Indonesia.

lihat fotoIlustrasi senjata pistol revolver
Ilustrasi senjata pistol revolver

Umumnya senjata tersebut digunakan oleh aparat keamanan seperti TNI dan Polri.

Meski demikian, dalam kondisi tertentu warga sipil juga dapat memiliki senjata api, terutama untuk kepentingan olahraga menembak, namun dengan syarat yang sangat ketat.

"Beberapa di antaranya meliputi rekomendasi organisasi menembak, tes psikologi, pemeriksaan kesehatan, serta uji kemampuan menembak," katanya.

Sudarto menegaskan bahwa edukasi kepada masyarakat sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai berbagai jenis alat menembak yang beredar.

Menurutnya, pemahaman yang tepat juga dapat mencegah penyalahgunaan sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.

“Kalau digunakan sesuai aturan, semuanya aman karena ada regulasi yang jelas.

Yang berbahaya justru senjata rakitan yang beredar secara ilegal,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kepemilikan maupun penggunaan senjata tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku. (bud)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved