Berita Semarang
Jangan Keliru! Ini Perbedaan Airsoft Gun, Air Gun, dan Senjata Api Menurut Ahli
Kasus kejahatan yang melibatkan senjata api kembali menjadi perhatian publik di Indonesia.
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Ringkasan Berita:
- Senjata yang digunakan dalam tindak kriminal di Indonesia umumnya merupakan senjata rakitan ilegal.
- Airsoft gun, air gun, dan senjata api memiliki perbedaan besar dalam mekanisme, kekuatan, serta aturan kepemilikan.
- Kepemilikan senjata resmi di Indonesia harus melalui proses ketat, termasuk rekomendasi organisasi, tes psikologi, dan izin kepolisian.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus kejahatan yang melibatkan senjata api kembali menjadi perhatian publik di Indonesia.
Penggunaan senjata mematikan dalam aksi kriminal memunculkan kekhawatiran sekaligus memicu pertanyaan masyarakat mengenai asal-usul senjata yang digunakan para pelaku.
Menanggapi fenomena tersebut, Ketua Umum Roda Kompas Shooting Club, Sudarto, menyebut bahwa senjata yang kerap dipakai dalam tindak kriminal hampir dipastikan merupakan senjata rakitan yang beredar secara ilegal.
Menurutnya, sangat kecil kemungkinan pelaku kejahatan menggunakan senjata api yang diperoleh melalui jalur resmi karena prosedur perizinannya sangat ketat dan berlapis.
“Kalau digunakan untuk tindak kriminal, hampir pasti itu senjata rakitan.
Karena untuk mendapatkan izin senjata api resmi prosesnya sangat panjang dan ketat,” ujarnya kepada Tribun Jateng di Kawasan Olahraga Jatidiri Kota Semarang, Selasa (10/3/2026).
Sudarto menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara berbagai jenis alat menembak.
Baca juga: Begini Nasib Jukir yang Tahan Pengendara Motor di Pinggir Jalan Depan RS Citarum Semarang
Beberapa di antaranya seperti airsoft gun, air gun, dan senjata api kerap dianggap sama, padahal ketiganya memiliki fungsi, mekanisme, serta regulasi yang berbeda.
Airsoft gun, misalnya, merupakan replika senjata api yang biasanya digunakan untuk olahraga simulasi atau latihan dasar menembak.
Alat ini menembakkan peluru plastik kecil atau BB plastik yang digerakkan oleh tenaga gas, pegas, atau listrik.
Meskipun tidak menggunakan mesiu seperti senjata api, kepemilikan airsoft gun tetap diatur oleh regulasi yang berlaku di Indonesia.
"Pemiliknya wajib tergabung dalam klub yang berada di bawah naungan Persatuan Menembak Indonesia atau Perbakin serta melakukan registrasi kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Selain itu terdapat air gun yang memiliki daya tembak lebih kuat dibandingkan airsoft gun.
Senjata jenis ini memanfaatkan tekanan udara atau gas bertekanan tinggi untuk melontarkan peluru logam kecil yang dikenal sebagai pellet.
| Ada Tukar Botol Dapat Lumpia di Semarang, Begini Caranya |
|
|---|
| Penyebab Truk Terguling di Tanjakan Silayur Semarang, Dishub: Kelebihan Muatan |
|
|---|
| Hujan Guyur Sejumlah Wilayah, BMKG: Kemarau Jateng Mulai Mei–Juni |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Tim Resmob Elang Utara Tangkap Kelompok Bersenjata Tajam di Kebonharjo Semarang |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Rabu 22 April 2026: Hujan Ringan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260311_AIRSOFT-GUN.jpg)