Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Readers Note

Frans Sudirjo: Seni Menghindari Pajak Tanpa Melanggar Hukum

TAX avoidance adalah bentuk penghindaran pajak untuk mengurangi atau meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan celah

Tayang:
Editor: iswidodo
tribunjateng/dok pribadi
READERS NOTE oleh DR. Drs. Frans Sudirjo, SE, MM, MSi, Ak, CA, ACPA, BKP, SH, MH, Adv Dosen FEB Untag Semarang dan Undip, dan Komite Tetap Etika Usaha Kadin Jateng 

Frans Sudirjo: Seni Menghindari Pajak Tanpa Melanggar Hukum
Oleh DR  Drs Frans Sudirjo, SE, MM, MSi, Ak, CA, ACPA, BKP, CBPA, SH, MH, Adv. Dosen Untag dan Undip Semarang, Konsultan Pajak, Manajemen, Akuntan, dan Advokat

TAX avoidance adalah bentuk penghindaran pajak untuk mengurangi atau meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan celah ketentuan perpajakan suatu negara. Praktik tax avoidance ini dilakukan untuk menghindari kewajiban perpajakan maupun upaya wajib pajak untuk mengurangi kewajiban perpajakan dari yang seharusnya.

Tax avoidance atau penghindaran pajak adalah suatu skema penghindaran pajak untuk tujuan meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan celah (loophole) ketentuan perpajakan suatu negara.

Menurut salah satu ahli, Justice Reddy, tax avoidance didefinisikan sebagai seni menghindari pajak tanpa melanggar hukum. Sedangkan menurut James Kessler, tax avoidance dibagi menjadi 2 jenis, yaitu acceptable tax avoidance dan unacceptable tax avoidance.

Acceptable tax avoidance adalah penghindaran pajak yang diperbolehkan dengan karakteristik memiliki tujuan yang baik, bukan untuk menghindari pajak dan tidak melakukan transaksi palsu. Unacceptable tax avoidance adalah penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan dengan karakteristik tidak memiliki tujuan yang baik, untuk menghindari pajak, dan menciptakan transaksi palsu.

Menurut Ronen Palan, suatu transaksi diindikasikan sebagai penghindaran pajak jika melakukan salah satu tindakan berikut:
Wajib pajak berusaha untuk membayar pajak lebih sedikit dari yang seharusnya terutang dengan memanfaatkan kewajaran interpretasi hukum pajak. Wajib pajak berusaha agar pajak dikenakan atas keuntungan yang di-declare dan bukan atas keuntungan yang sebenarnya diperoleh. Wajib pajak mengusahakan penundaan pembayaran pajak.

Pada dasarnya, penghindaran pajak bersifat sah karena tidak melanggar ketentuan perpajakan apapun. Namun, praktik ini dapat berdampak pada penerimaan pajak suatu negara. Semua pihak sepakat bahwa tax avoidance merupakan praktik yang tidak dapat diterima.Tax avoidance berada di kawasan grey area, yakni di antara tax compliance dan tax evasion.

Etika dalam Tax Avoidance

Pada dasarnya, praktik tax avoidance ini merupakan pemanfaatan celah dalam undang-undang perpajakan sehingga tidak melanggar hukum. Artinya, sejatinya praktik tersebut tidak melanggar isi dari undang-undang. Namun praktik tersebut tidak mendukung esensi dari undang-undang perpajakan yang ada. Biasanya wajib pajak menyiasati celahnya pada saat belum diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh Ditjen Pajak. 

Disisi lain, hingga sekarang ini ketentuan yang mengatur secara langsung terkait praktik tax avoidance sendiri belum diatur secara jelas dalam perundang-undangan perpajakan. Ditjen Pajak dapat memeriksa wajib pajak yang terindikasi melakukan praktik penghindaran pajak yang memang tidak seharusnya dilakukan dengan menyiasati celah dari perundang-undangan yang ada.

Karakteristik Penghindaran Pajak

Penghindaran pajak yang diperbolehkan memiliki karakterisitk sebagai berikut:
Memiliki tujuan usaha yang baik, bukan semata-mata untuk menghindari pajak,sesuai dengan spirit & intention of parliament, tidak melakukan transaksi yang direkayasa.

Sedangkan penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan memiliki karakteristik sebagai berikut:
Tidak memiliki tujuan usaha yang baik, semata-mata bertujuan untuk menghindari pajak, tidak sesuai dengan spirit & intention of parliament,adanya transaksi yang direkayasa agar menimbulkan biaya-biaya atau kerugian.

Namun, tiap negara memiliki pandangan serta pengertian yang berbeda-beda mengenai penghindaran pajak yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan. Semuanya kembali pada pengertian penghindaran pajak di negara itu sendiri.

Dampak Tax Avoidance

Tanpa disadari, praktik penghindaran pajak ini dapat berdampak fatal bagi wajib pajak. Terlebih lagi dampak jangka panjang terhadap sebuah usaha yang dijalankan. Sebab praktik tax avoidance dalam jangka panjang dapat menurunkan nilai perusahaan itu sendiri. Dapat memengaruhi pengembangan bisnis yang dijalankan karena ketika ingin melakukan ekspansi yang membutuhkan pendanaan dari eksternal, maka investor akan menilai perusahaan jadi berisiko menghadapi masalah hukum.


Bukan hanya berakibat negatif pada keberlangsungan usaha yang sehat, praktik tax avoidance juga dapat merugikan negara. Sebab penerimaan negara dari pajak jadi berkurang dari potensi yang seharusnya. Padahal uang pajak tersebut dibutuhkan untuk membangun fasilitas umum dan menjalankan tata pemerintahan. 

Oleh karena itu, sebagai wajib pajak yang baik dan demi pembangunan negara untuk kepentingan bersama, tunaikan kewajiban pajak dengan baik dan benar. Pemenuhan kewajiban pajak yang baik juga akan menjaga keberlanjutan bisnis karena perusahaan memiliki integritas di mata hukum.

Tax Avoidance di Indonesia
Indonesia memiliki beberapa ketentuan anti penghindaran pajak untuk menangkal praktik tersebut. Ketentuan anti thin capitalization yang merupakan upaya wajib pajak mengurangi beban pajak dengan cara memperbesar pinjaman agar dapat membebankan biaya bunga dan mengecilkan laba.Adanya ketentuan mengenai Controlled Foreign Corporation yang mengatur kewenangan Menteri Keuangan menetapkan saat diperolehnya deviden oleh wajib pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri paling rendah 50 persen, selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek.

Ketentuan tentang transfer pricing yang mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan, serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa. 

Berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Hubungan yang Mempunyai Hubungan Istimewa.  Adanya ketentuan anti-treaty shopping yang diatur dalam PER-62/PJ/2009 yang kemudian diubah menjadi PER-25/PJ/2010 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved