Berita Semarang
Pemkot Semarang Terapkan WFA, DPRD: Jangan Turunkan Kualitas Layanan Publik
DPRD Kota Semarang mengingatkan kebijakan WFA bagi ASN harus tetap menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: deni setiawan
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah memberikan ruang pengaturan jam kerja yang lebih fleksibel, sepanjang tidak mengganggu kinerja organisasi.
Kebijakan ini diperkuat dengan arahan Kementerian PANRB terkait penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) di lingkungan instansi pemerintah.
Komisi A DPRD Kota Semarang menekankan agar implementasi WFA dilakukan secara selektif dan terukur, dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
"Harapannya memang target-target kerja tetap harus bisa selesai," imbuhnya. (*)
Semarang
WFA ASN Pemkot Semarang
work from anywhere
Pemkot Semarang
Ali Umar Dhani
DPRD Kota Semarang
Tribunjateng.com
Deni Setiawan
| Gagal Berangkat Ibadah ke Tanah Suci, Belasan Orang di Semarang Tuntut Agen |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Senin 27 April 2026: Hujan Ringan |
|
|---|
| Harapan Ayah, Minta Si Bungsu Dapat Hukuman Ringan Meski Sudah Bunuh Kakaknya di Semarang |
|
|---|
| Tragedi Adik Tusuk Kakak Hingga Meninggal di Semarang, Ayah Syok Kehilangan Dua Anak Sekaligus |
|
|---|
| Wali Kota: Pawai Ogoh-Ogoh Merayakan Penghargaan Semarang sebagai Kota Toleransi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260325-_-Anggota-Komisi-A-DPRD-Kota-Semarang-Ali-Umar-Dhani.jpg)