Senin, 27 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pemkot Semarang Terapkan WFA, DPRD: Jangan Turunkan Kualitas Layanan Publik

DPRD Kota Semarang mengingatkan kebijakan WFA bagi ASN harus tetap menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Idayatul Rohmah
KEBIJAKAN WFA - Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani. DPRD mengingatkan agar kebijakan WFA bagi ASN harus tetap menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. 

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah memberikan ruang pengaturan jam kerja yang lebih fleksibel, sepanjang tidak mengganggu kinerja organisasi.

Kebijakan ini diperkuat dengan arahan Kementerian PANRB terkait penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) di lingkungan instansi pemerintah.

Komisi A DPRD Kota Semarang menekankan agar implementasi WFA dilakukan secara selektif dan terukur, dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.

"Harapannya memang target-target kerja tetap harus bisa selesai," imbuhnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved