Sabtu, 11 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pemkot Semarang Terapkan WFA, DPRD: Jangan Turunkan Kualitas Layanan Publik

DPRD Kota Semarang mengingatkan kebijakan WFA bagi ASN harus tetap menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Idayatul Rohmah
KEBIJAKAN WFA - Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani. DPRD mengingatkan agar kebijakan WFA bagi ASN harus tetap menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPRD Kota Semarang mengingatkan kebijakan work from anywhere (WFA) yang diterapkan Pemkot bagi ASN harus tetap menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani mengatakan, pihaknya pada prinsipnya mendukung kebijakan fleksibilitas kerja bagi ASN, selama tidak mengganggu fungsi utama pemerintah sebagai pelayan masyarakat di Kota Semarang.

"Kami mendukung dengan catatan tidak mengganggu kualitas pelayanan publik kepada masyarakat di Kota Semarang," kata Ali kepada Tribunjateng.com, Rabu (25/3/2026).

Baca juga: Libur Lebaran 2026: Wisata Gratisan di Jateng Dibanjiri Pengunjung, Semarang Zoo Turun 20 Persen

Pemprov Jateng Berpeluang Buka CASN Tahun Ini, Sumarno: Sedang Dikaji

Dia menilai, WFA merupakan langkah adaptif di tengah perkembangan sistem kerja digital. 

Dengan fleksibilitas tersebut, ASN diharapkan mampu menyesuaikan diri dengan pola kerja berbasis teknologi sekaligus meningkatkan efisiensi dan produktivitas.

Namun demikian, Ali mengingatkan penerapan WFA harus diiringi pengawasan ketat serta indikator kinerja yang jelas. Hal ini agar fleksibilitas kerja tidak berdampak negatif terhadap kinerja ASN.

"Memang adanya WFA ini harus disertai pengawasan yang ketat dan indikator kinerja yang jelas, karena memang prinsip utama dari ASN ini memberikan pelayanan kepada masyarakat."

"Jadi, jangan sampai WFA justru menurunkan kualitas pelayanan publik di Kota Semarang," tegasnya.

Dia juga menekankan, tidak semua sektor dapat menerapkan WFA secara penuh, terutama layanan dasar seperti rumah sakit yang tetap harus berjalan normal sesuai fungsinya.

Terkait efektivitas, Ali menilai kebijakan WFA sejauh ini masih berjalan sesuai standar, selama mengacu pada sistem evaluasi berbasis output dan aturan yang berlaku.

"Kalau sesuai menerapkan standar dari evaluasi kinerja misalnya ASN yang berbasis output, itu dasar-dasar hukumnya dilaksanakan dengan baik dan peraturan-peraturan di jalannya, Insya Allah sudah berjalan sesuai standar," katanya.

Lebih lanjut, dia melihat alasan penerapan WFA oleh pemerintah kota antara lain untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, serta menyesuaikan dengan perkembangan teknologi.

Baca juga: Arus Balik Lebaran, 2.500 Kendaraan per Jam Melintas GT Banyumanik Semarang

VIRAL Polisi Menangis Kesakitan, Kaki Kiri Patah Terlindas Bus Pemudik

Selain itu, pada momentum tertentu seperti libur panjang, WFA juga dinilai dapat membantu mengurangi kepadatan mobilitas di perkotaan.

Lebih lanjut, dia menyebut kebijakan WFA memiliki landasan hukum dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur sistem kerja fleksibel berbasis kinerja.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga menegaskan kewajiban ASN untuk memenuhi target kerja dan menjaga disiplin.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved