Semarang
Curhatan Ortu di Semarang: Usia Medsos Diketatkan, Anak Tetap Lolos Lewat Celah Umur Palsu
Setiawan hanya bisa menarik napas panjang setiap kali melihat anak perempuannya yang baru berusia 12 tahun tenggelam di layar ponsel.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG — Setiawan, warga Gunungpati, hanya bisa menarik napas panjang setiap kali melihat anak perempuannya yang baru berusia 12 tahun tenggelam di layar ponsel.
Pagi sebelum berangkat sekolah, ponsel sudah di tangan.
Sepulang sekolah, layar kembali menyala.
Malam diwaktu istirahat dari yang dulu pukul 21.00 WIB sudah tidur, kini bisa lewat lebih dari pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Hasil Babak II Timnas Indonesia VS Bulgaria, Sepakan Garuda Dua Kali Membentur Mistar
Baca juga: Pasca Lebaran Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Wonosobo Dipercepat
“Dulu masih bisa diatur, sekarang susah. Konsentrasinya juga berubah, gampang buyar,” ujarnya saat ditemui, Senin (30/3/2026).
Ia bercerita, anaknya kini aktif di TikTok, meski usia belum memenuhi syarat. Akun itu dibuat dengan cara memalsukan umur ketika registrasi.
Setiawan sebelumnya telah mencoba membuat akun dengan usia anaknya. Tujuannya ingin mencari tahu apakah benar bisa atau tidaknya anak-anak mengakses.
“Ya pakai umur palsu. Saya dulu sempat buatkan juga pakai umur asli, tapi enggak bisa, langsung ke blokir, terus foto profilnya pakai anaknya langsung juga ga bisa,” ujarnya.
Setiawan juga sempat kaget ketika anaknya bisa mengakses jejaring media sosial tiktok. Dia menduga anaknya mendaftarkan akun dengan umur palsu.
“Anak saya bisa ngeakses pastinya masukan umur yang lebih tua, itu kan tinggal masukan aja tanpa harus pakai identitas legal, kalau foto profil pakai gambar animasi,” katanya.
Adanya kebijakan pemerintah terkait pembatasan akses media sosial kepada anak dibawah 16 tahun, Setiawan mendukung hal tersebut.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) No. 9 Tahun 2026, turunan dari PP No. 17 Tahun 2025. Aturan ini pada intinya melarang anak memiliki akun di platform digital berisiko seperti TikTok dan Instagram.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk menekan paparan konten negatif, kecanduan gawai, hingga gangguan konsentrasi pada anak, meski dalam praktiknya masih menyisakan tantangan di tingkat keluarga.
“Kalau bisa diblokir ya pengennya diblokir. Tapi ya pasti sulit, anak sekarang bisa ngakali,” ucapnya.
Bagi Setiawan, masalah utama bukan sekadar durasi penggunaan ponsel, melainkan konten yang masuk tanpa saringan.
| Dari Kasus Penembakan Gamma hingga Bela PKL di Semarang, Advokat Zainal Petir Diganjar Penghargaan |
|
|---|
| Jawaban Wali Kota Usai Dikritik Dewan Soal BOP RT Rp25 Juta, Bakal Kejar Perwal |
|
|---|
| Rachman Lihat Populasi Ikan Sapu-sapu di Sungai Semarang Mulai Membludak |
|
|---|
| Hadapi Panas Ekstrem, Petani Sayuran Semarang Pasang Paranet dan Blower |
|
|---|
| Rekayasa Arus Lalulintas saat Karnaval Paskah Kota Semarang, Jalan Pemuda Ditutup Sementara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Ilustrasi-Media-sosial-X.jpg)