Dosen Semarang Tewas di Hotel
Zainal Petir Disambit Rompi, Sidang Kematian Dosen Dwinanda Linchia Levi Ditunda 2 Kali
Sidang kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi, kembali menjadi sorotan publik.
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Ringkasan Berita:
- Aksi AKBP Basuki menutupi wajah usai sidang menjadi sorotan publik dan viral di pengadilan.
- Sidang tuntutan kembali ditunda karena berkas belum mendapat persetujuan Kejati.
- Kuasa hukum keluarga korban menduga adanya kejanggalan dan meminta publik mengawal proses hukum.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG — Sidang kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi, kembali menjadi sorotan publik.
Tak hanya karena agenda pembacaan tuntutan yang kembali ditunda, tetapi juga aksi mencolok terdakwa AKBP Basuki usai persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (4/5/2026).
Sesaat setelah sidang berakhir, Basuki yang mengenakan rompi tahanan oranye tampak bergegas meninggalkan ruang sidang menuju ruang tahanan.
Dalam momen tersebut, ia diduga berupaya menghindari sorotan kamera dengan menutupi wajah menggunakan rompi tahanannya.
Situasi di lorong pengadilan pun sempat memanas.
Aparat kepolisian terlihat mengawal ketat pergerakan terdakwa, sementara kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, turut berada di lokasi dan sempat mengikuti langkah Basuki.
Baca juga: Ini yang Dimiliki Banyumas Tapi Tak Ada di Daerah Lain hingga Bisa Rebut Proyek Nasional
Aksi Kejar-kejaran Singkat di Lorong Pengadilan
Zainal Petir mengungkapkan bahwa dirinya sempat mencoba berkomunikasi dengan terdakwa setelah sidang selesai.
“Seusai sidang, awalnya saya hanya tanya kabar, bagaimana, Pak Basuki, sehat-sehat kan,” ujar Zainal.
Namun, respons yang diterima justru di luar dugaan.
Basuki disebut langsung berusaha menghindari dokumentasi dengan berlari menjauh.
“Waktu di luar ruang sidang, dia langsung lari menghindari dokumentasi.
Dia malu divideo dari depan, makanya baju tahanan dilepas buat nutupi wajahnya,” ungkap Zainal Petir kepada Tribunjateng.com.
Zainal pun mengaku sempat mengejar dan berjalan di samping terdakwa, hingga terjadi momen kejar-kejaran singkat di lorong pengadilan.
Bahkan AKBP Basuki terlihat menyambit Zainal menggunakan rompi tahanan.
“Saya ikut jalan di sampingnya, malah jadinya saling kejar.
Ketika aku ikut di sampingnya, dia sempat mengibaskan baju tahanan biar saya minggir,” imbuh Zainal.
Peristiwa ini semakin menyita perhatian publik karena dinilai menunjukkan sikap terdakwa yang menghindari sorotan di tengah kasus yang sedang menjadi perhatian luas.
Sidang Tuntutan Kembali Ditunda, Muncul Dugaan Kejanggalan
Di sisi lain, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kembali mengalami penundaan untuk kedua kalinya.
Sidang yang berlangsung di ruang RH Purwoto Suhadi Gandasubrata semula dijadwalkan pukul 09.00 WIB, namun baru dimulai sekitar pukul 15.00 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardhika Wisnu Prabowo menyampaikan bahwa tuntutan belum siap dibacakan.
“Untuk tuntutan belum bisa disampaikan. Mohon izin butuh waktu,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Rasjid mempertanyakan alasan keterlambatan tersebut, mengingat waktu penyusunan tuntutan telah diberikan selama dua pekan.
JPU kemudian menjelaskan bahwa berkas rencana tuntutan masih berada di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan belum memperoleh persetujuan.
Sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan ulang pada Jumat (8/5/2026), dengan peringatan tegas dari hakim agar tidak ada penundaan lanjutan.
Penundaan ini memicu kecurigaan dari pihak keluarga korban. Zainal Petir menilai ada kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan.
“Penundaan tuntutan itu sebetulnya wajar ya, namun untuk penundaan tuntutan terhadap AKBP Basuki sangat tidak wajar. Menurut saya ini ada sesuatu yang tidak beres,” tegasnya.
Ia juga mengungkap adanya kabar bahwa tuntutan terhadap terdakwa diduga tidak maksimal.
“Saya mendengar desas-desus tuntutannya tidak sampai tujuh tahun. Padahal ini menyebabkan matinya seseorang, nyawa hilang,” lanjut dia.
Zainal turut mempertanyakan independensi proses hukum.
“Ini ada apa? Padahal mestinya (jaksa) independen, tidak bisa ada intervensi dari manapun,” ujarnya.
Kilas Kasus: Dosen Ditemukan Meninggal di Hotel
Kasus ini bermula dari penemuan jenazah Dwinanda Linchia Levi di sebuah kamar penginapan di Semarang pada 17 November 2025.
Rekaman CCTV memperlihatkan terdakwa beberapa kali keluar-masuk kamar korban sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian beberapa jam kemudian.
Dalam proses persidangan, terungkap bahwa korban sempat mengeluhkan kondisi kesehatan serius sebelum meninggal dunia. Jaksa menduga adanya unsur kelalaian dan pembiaran yang dilakukan terdakwa hingga menyebabkan korban meninggal.
AKBP Basuki didakwa dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk dugaan penelantaran yang menyebabkan kematian serta kelalaian yang berujung fatal.
Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini mencapai tujuh tahun penjara.
Selain proses pidana, terdakwa juga telah dijatuhi sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Jawa Tengah, meski saat ini masih dalam proses banding.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Jumat (8/5/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan. (rez)
| "Ada Yang Tidak Beres" Zainal Petir Duga Tuntutan AKBP Basuki Tak Sampai 7 Tahun |
|
|---|
| BREAKING NEWS: AKBP Basuki Jadi Tersangka Kasus Kematian Dosen Levi |
|
|---|
| Akhir Perjalanan Karier AKBP Basuki Setelah Jadi Tersangka Karena Lalai atas Kematian Dosen Levi |
|
|---|
| Respons Keluarga Dosen Untag Usai AKBP Basuki Belum Juga Jadi Tersangka |
|
|---|
| Selingkuh 5 Tahun hingga Masukkan Pelakor ke Kartu Keluarga, AKBP Basuki Tolak Dipecat dari Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260505_AKBP-Basuki-2.jpg)