Jumat, 8 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Tangis Pecah di Tipikor Semarang: 3 Bos Bank BJB Divonis Bebas dalam Kasus Kredit Sritex

Suasana Pengadilan Tipikor Semarang di Manyaran, Semarang Barat, Kota Semarang, berubah dari tegang menjadi penuh haru pada Kamis (7/5/2026).

Tayang:
TRIBUN JATENG/Reza Gustav Pradana
MENANGIS - Mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (rambut putih), menangis sambil memeluk teman serta kerabatnya seusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5/2026). Tangis haru pecah setelah majelis hakim menyatakan Yuddy bebas dari dakwaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex. 

Dia mengaku sempat khawatir terhadap proses hukum yang dijalaninya. 

Namun putusan hakim membuatnya kembali percaya bahwa keadilan masih ada.

“Walaupun awalnya saya merasa khawatir dengan pengadilan yang ada di Indonesia ini, tapi saya mendapatkan keadilan. 

Kebenaran itu ada ternyata di pengadilan ini,” katanya.

Majelis hakim menyatakan Yuddy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider jaksa.

Padahal sebelumnya Yuddy dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Hakim menilai proses pemberian kredit yang dilakukan Yuddy telah sesuai prosedur dan tidak terbukti mengandung unsur pidana.

Seusai sidang, Yuddy mengatakan dirinya hanya ingin kembali berkumpul dengan keluarga.

“Ya saya kumpul saja sama keluarga,” katanya singkat.

Putusan bebas juga dijatuhkan kepada Beny Riswandi, mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB.

Seperti dua terdakwa lainnya, Beny dinilai tidak mengetahui adanya manipulasi laporan keuangan yang dilakukan pihak Sritex saat pengajuan kredit berlangsung.

Majelis hakim menyatakan keputusan pemberian fasilitas kredit dilakukan berdasarkan mekanisme internal bank dan termasuk dalam ranah risiko bisnis, bukan tindak pidana korupsi.

Kontras dengan Vonis Berat 2 Bos Sritex

Vonis bebas terhadap para pejabat Bank BJB menjadi kontras dengan hukuman berat yang sehari sebelumnya dijatuhkan kepada petinggi Sritex.

Sehari sebelumnya, Rabu (6/5/2026), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis mantan Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto dengan hukuman 14 tahun penjara.

Sementara adiknya, mantan Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Tak hanya itu, hakim membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp677 miliar kepada Iwan Setiawan dan Rp667 miliar kepada Iwan Kurniawan. 

Jika tidak dibayar, hukuman keduanya akan ditambah enam tahun penjara.

Majelis hakim menilai Iwan Setiawan merupakan aktor utama dalam skema pengajuan kredit bermasalah senilai Rp1,35 triliun ke sejumlah bank daerah, termasuk Bank BJB, Bank Jateng, dan Bank DKI.

Baca juga: Transformasi Hijau bank bjb Mendapatkan Apresiasi pada Climate by Editor’s Choice Awards 2025

Dalam persidangan terungkap modus manipulasi laporan keuangan atau window dressing untuk membuat kondisi perusahaan tampak sehat di mata perbankan. 

Selain itu, terdapat penggunaan invoice fiktif serta aliran dana ke rekening penampung berkedok “Toko Wijaya”.

Dana kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja disebut justru dialihkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset properti dan kendaraan mewah, di tengah kondisi perusahaan yang menuju pailit. (rez)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved