Jumat, 8 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Tangis Pecah di Tipikor Semarang: 3 Bos Bank BJB Divonis Bebas dalam Kasus Kredit Sritex

Suasana Pengadilan Tipikor Semarang di Manyaran, Semarang Barat, Kota Semarang, berubah dari tegang menjadi penuh haru pada Kamis (7/5/2026).

Tayang:
TRIBUN JATENG/Reza Gustav Pradana
MENANGIS - Mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (rambut putih), menangis sambil memeluk teman serta kerabatnya seusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5/2026). Tangis haru pecah setelah majelis hakim menyatakan Yuddy bebas dari dakwaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Suasana Pengadilan Tipikor Semarang di Manyaran, Semarang Barat, Kota Semarang, berubah dari tegang menjadi penuh haru pada Kamis (7/5/2026).

Satu per satu mantan pejabat Bank BJB dengan kode emiten (BJBR) yang selama berbulan-bulan duduk di kursi terdakwa akhirnya menghirup udara bebas setelah majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon, memutus mereka tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Tiga terdakwa yang terjerat kasus itu dari Bank BJB yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB Beny Riswandi, serta mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata.

Baca juga: Di Tengah Tantangan Ekonomi, Bank bjb Catat Kredit Rp140,7 Triliun dan Laba Rp1,15 Triliun

Sidang putusan terhadap ketiganya digelar terpisah sejak siang hingga sore di Pengadilan Tipikor Semarang.

Namun seluruh putusan bermuara sama, yakni majelis hakim menilai tindakan para pejabat bank tersebut merupakan risiko bisnis perbankan dan tidak memenuhi unsur pidana korupsi.

Tangisan pecah, pelukan berlangsung bergantian pada setiap momen seusai sidang.

Sejumlah keluarga dan kerabat menangis terharu ketika majelis hakim menyatakan masing-masing ketiga terdakwa dari klaster Bank BJB bebas dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

Perkara itu bermula dari pemberian fasilitas kredit Bank BJB kepada Sritex yang nilainya mencapai sekitar Rp670 miliar. 

Kredit tersebut merupakan bagian dari total fasilitas pinjaman sekitar Rp1,35 triliun yang diperoleh Sritex dari sejumlah bank daerah, termasuk Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng. 

Dalam dakwaan jaksa, fasilitas kredit itu disebut menyebabkan kerugian negara setelah perusahaan tekstil raksasa tersebut gagal memenuhi kewajibannya dan terungkap adanya manipulasi laporan keuangan perusahaan.

Tangis dan Pelukan Dicky Setelah Divonis Bebas

Momen emosional terjadi seusai sidang putusan Dicky Syahbandinata. 

Begitu hakim mengetukkan palu dan menyatakan dirinya bebas, suasana ruang sidang mendadak sunyi sebelum akhirnya berubah haru.

Dicky yang mengenakan pakaian biru navy tampak berpelukan dengan para kerabat dan teman-temannya.

Beberapa orang di sekitarnya terlihat mengusap air mata sambil merekam momen tersebut dengan telepon genggam mereka.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved