Breaking News
Rabu, 20 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

 Isi Pembelaan AKBP Basuki, Kuasa Hukum Keluarga Dosen Levi Geram

Zaenal mengaku jengkel karena terdakwa dinilai kerap tampak riang meski sedang menghadapi perkara kematian seseorang.

Tayang:
Penulis: Msi | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/Reza Gustav Pradana
KELUAR RUANG SIDANG - Terdakwa kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki, mengenakan rompi tahanan saat keluar dari ruang sidang seusai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/5/2026). Basuki tampak buru-buru berjalan hingga berlari meninggalkan ruang sidang dan sempat menyingkirkan tangan wartawan.  

Selain itu, Zainal juga menyinggung pengakuan terdakwa dalam sidang kode etik kepolisian sebelumnya. 

Dalam forum etik tersebut, kata dia, AKBP Basuki disebut mengakui tidak segera memberikan pertolongan saat kondisi Levi sudah tersengal-sengal.

“Terdakwa telah mengakui tidak sempat memberikan pertolongan ketika nyawa Levi tersengal-sengal malah ditinggal tidur. Alasannya karena kecapekan,” katanya.

Minta Dibebaskan

Sebelumnya, dalam sidang pleidoi Senin kemarin, AKBP Basuki melalui kuasa hukumnya meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Kuasa hukum terdakwa, Jalal, menilai jaksa gagal membuktikan unsur pembiaran yang menyebabkan kematian korban.

“Kami mohon majelis hakim menyatakan terdakwa bebas dari segala dakwaan dan tuntutan serta membebaskan terdakwa dari tahanan,” ujar Jalal di hadapan majelis hakim.

Pihak terdakwa membangun argumentasi bahwa Levi meninggal akibat komplikasi penyakit diabetes melitus kronis yang telah lama dideritanya, bukan akibat tindakan maupun pembiaran terdakwa.

Dalam pleidoi itu, kubu AKBP Basuki juga mengutip hasil autopsi dan keterangan ahli forensik yang menyebut korban meninggal akibat kekurangan oksigen pada otak yang dipicu gangguan organ jantung.

Selain itu, mereka menyebut Levi sebelumnya sempat beberapa kali menjalani pemeriksaan medis dan menolak rawat inap meski dokter telah menyarankan perawatan intensif.

Dituntut Lima Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum menuntut AKBP Basuki dengan pidana lima tahun penjara.

Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembiaran yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 428 ayat 3 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam sidang tuntutan, jaksa menyebut terdakwa mengetahui kondisi Levi yang kritis namun tidak segera memberikan pertolongan memadai hingga korban meninggal dunia di sebuah kamar penginapan di Semarang pada 17 November 2025.

Kasus itu juga menjadi sorotan setelah rekaman CCTV memperlihatkan terdakwa beberapa kali keluar-masuk kamar penginapan sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut beberapa jam kemudian.

Di luar proses pidana, AKBP Basuki juga telah dijatuhi sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Jawa Tengah, meski putusan tersebut masih diajukan banding. (rez)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved