Berita Semarang
Menteri LH Siapkan Aturan Water Farming untuk Selamatkan Pesisir Pantura Jawa Tengah
Salah satu penyebab utama banjir rob dan penurunan muka tanah di kota-kota pesisir adalah pengambilan air tanah yang tidak terkendali
Penulis: Franciskus Ariel Setiaputra | Editor: muslimah
Menteri LH Siapkan Aturan Water Farming untuk Selamatkan Pesisir Pantura
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Menteri Lingkungan Hidup, Moh Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa pembangunan Giant Sea Wall atau tanggul laut raksasa bukan satu-satunya solusi untuk mengatasi abrasi, banjir rob, dan penurunan muka tanah yang terjadi di kawasan Pantai Utara Jawa Tengah.
Menurut Jumhur, proyek Giant Sea Wall yang masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) memang penting untuk melindungi kawasan pesisir, termasuk wilayah Semarang dan Jawa Tengah.
Namun, keberhasilan proyek tersebut harus dibarengi dengan perbaikan tata kelola lingkungan di daratan.
"Kita tadi menjelaskan soal Giant Sea Wall yang memang ini menjadi program strategis nasional. Jawa Tengah atau Semarang menjadi bagian yang ada di sana. Namun kita sekaligus menyampaikan pesan bahwa Giant Sea Wall itu bukan satu-satunya solusi," kata Jumhur usai menjadi pembicara dalam Stadium General bertema Giant Sea Wall sebagai Solusi Strategis Penanggulangan Abrasi dan Banjir Rob di Pantai Utara Jawa Tengah di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan, salah satu penyebab utama banjir rob dan penurunan muka tanah di kota-kota pesisir adalah pengambilan air tanah yang tidak terkendali.
Baca juga: Nadiem Makarim Emosionil Melihat Dukungan Ojol Jelang Pleidoi: Saya sangat Terharu
Jika praktik tersebut terus berlangsung, keberadaan Giant Sea Wall dinilai tidak akan mampu memberikan perlindungan maksimal.
"Kalau misalnya di daratnya kelakuan kita enggak berubah, seenaknya mengambil air tanah, terjadi penurunan tanah dan sebagainya, akhirnya Giant Sea Wall-nya bisa sekalian tenggelam juga," katanya.
Sebagai langkah pengendalian, Kementerian Lingkungan Hidup tengah menyiapkan Peraturan Menteri terkait penerapan konsep water farming.
Kebijakan tersebut akan mewajibkan pelaku industri maupun pihak yang memanfaatkan air tanah untuk melakukan upaya pengembalian cadangan air ke lingkungan.
Menurut Jumhur, konsep water farming mengharuskan setiap pihak yang mengambil air tanah turut melakukan konservasi, seperti membangun biopori, embung, kolam resapan, hingga penanaman vegetasi yang mendukung penyerapan air.
"Water farming itu adalah satu kegiatan di mana memastikan air yang diambil harus ada pemikiran air dikembalikan. Kalau enggak, ya sudah pasti turun karena air itu ada di dalam tanah," ujarnya.
Ia menambahkan, aturan tersebut nantinya akan dilengkapi dengan mekanisme pengawasan dan sanksi bagi pihak yang tidak menjalankan kewajibannya.
"Setiap peraturan mengandung pengawasan dan mengandung sanksi pasti. Kalau peraturan enggak ada pengawasan dan sanksi, ya kurang asik. Jadi pasti akan ada pengawasan," katanya.
Jumhur menyebut praktik serupa telah diterapkan di sejumlah negara maju sebagai upaya menjaga keseimbangan lingkungan dan mencegah penurunan muka tanah akibat eksploitasi air tanah berlebihan.
| Begini Penampakan Jalur Gunungpati- Kalipancur yang Tiap Hari Dilewati Warga |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Selasa 2 Juni 2026: Cerah |
|
|---|
| Peringati Hari Lahir Pancasila, Wali Kota Semarang: Pancasila sebagai Kompas Pembangunan Kota |
|
|---|
| KPK Terbitkan SE Anti-Gratifikasi, SPMB Kota Semarang 2026 Dipastikan Full Digital dan Transparan |
|
|---|
| KAI Daop 4 Semarang Layani 229 Ribu Penumpang Kereta Selama 5 Hari Libur Iduladha |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260602_unissula_jumhur.jpg)