Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Pihak Aufaa Penggugat Mobil Esemka Hormati Vonis Hakim: Tapi Bukti Wanprestasi Faktanya Ada

Arif Sahudi, kuasa hukum penggugat wanprestasi mobil esemka, Aufaa Luqmana menghormati vonis hakim Pengadilan Neger

Penulis: Ardianti WS | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Ardianti Woro Seto
TUNJUKKAN DATA - Arif Sahudi, kuasa hukum penggugat wanprestasi mobil esemka, Aufaa Luqmana membeberkan bukti produksi mobil Esemka. Menurutnya, jumlah tersebut tidak sesuai klaim Jokowi, Jumat (29/8/2025) 

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah menolak gugatan wanprestasi mobil Esemka yang diajukan Aufaa Luqmana Re A terhadap sejumlah pihak, salah satunya Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Dalam kasus ini, Aufaa menggugat mantan presiden Jokowi sebagai tergugat 1, mantan wakil presiden Ma'ruf Amin sebagai tergugat 2, dan produsen mobil Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3.

Humas PN Solo Aris Gunawan mengatakan dalam sidang putusan perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt di PN Solo yang digelar secara online pada Rabu (27/8/2025), majelis hakim memutuskan menolak keseluruhan gugatan tersebut. 

Aris mengatakan hakim menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.

“Untuk putusannya pada amar pokoknya bahwa dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat.

Kemudian dalam pokok perkara satu menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan yang kedua menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara,” kata Aris di PN Solo, Kamis (28/8/2025). 

Aris mengatakan, dalam perkara tentang wanprestasi mobil Esemka, berdasarkan hasil pemeriksaan termasuk pembuktian dari berbagai pihak, majelis hakim menilai tidak ada hubungan hukum keterikatan di antara penggugat dengan para tergugat.

“Sehingga tuntutan penggugat agar para tergugat dinyatakan telah wanprestasi itu adalah tuntutan yang tidak mempunyai dasar hukum oleh karenanya gugatan penggugat ditolak,” kata dia. 

Aris mengatakan para pihak yang tidak menerima putusan majelis hakim itu, bisa mengajukan upaya hukum banding dalam kurun waktu 14 hari setelah pembacaan putusan.

“Para pihak yang tidak menerima bisa mengajukan upaya hukumnya. Jadi upaya hukumnya adalah upaya hukum banding.

Yang waktunya 14 hari sejak diucapkan kemarin atau 14 hari setelah keputusan diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir.

Sekarang kami belum cek di bagian perdata apakah sudah ada pihak yang mengajukan banding atau belum

Tapi waktunya jelas masih 14 hari sejak kemarin.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan substansi putusan tersebut menolak seluruh gugatan yang diajukan penggugat.

Pihaknya pun puas dengan putusan tersebut dan akan berkoordinasi dengan Jokowi. 

“Kami menilai putusan tersebut benar, tepat dan memenuhi rasa keadilan.

 Karena pihak penggugat memang tidak bisa membuktikan atas kebenaran dalil-dalil gugatannya di persidangan. Jadi substansinya seperti itu,” ucapnya (waw)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved