Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Tagih Utang Dibayar Sabu, Pria Manahan Solo Ditangkap Polisi saat Edarkan Narkoba

Kodok memperoleh barang haram tersebut dari hasil menagih utang kepada rekannya.

TribunSolo.com/Andreas Chris
KASUS NARKOBA - Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Solo mengamankan Aris Maryono (43) alias Kodok pada Senin (6/10/2025) pukul 13.00 WIB di rumahnya yang berada di kampung Joho, Manahan, Banjarsari. Pelaku berupaya mengedarkan paket sabu dari hasil dirinya menagih utang kepada rekannya. (TribunSolo.com/Andreas Chris) 

"Untuk penahanan tersangka telah ditahan sejak tanggal 7 Oktober di Rutan Polresta Surakarta," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Aris dijerat dengan pasal primer 114 ayat 1, subsider 112 ayat 1, dan subsider 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.

Saat ditemui awak media, Aris menegaskan bahwa utang antara dirinya dan EK berkaitan dengan bisnis.

Ia mengaku awalnya menolak pembayaran utang menggunakan sabu.

"Pertama saya nggak mau dibayar sabu, tapi karena kepepet banget buat bayar pengacara perceraian saya," ujar Aris. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Terdesak Biaya Cerai, Pria di Solo Tagih Utang Temannya, Malah Dilunasi dengan Paket Sabu

Baca juga: Apes! Beli Sabu Pertama Kali Rp1,5 Juta, Pria di Cilacap Langsung Ditangkap Polisi

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved