Berita Solo
Tagih Utang Dibayar Sabu, Pria Manahan Solo Ditangkap Polisi saat Edarkan Narkoba
Kodok memperoleh barang haram tersebut dari hasil menagih utang kepada rekannya.
"Untuk penahanan tersangka telah ditahan sejak tanggal 7 Oktober di Rutan Polresta Surakarta," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Aris dijerat dengan pasal primer 114 ayat 1, subsider 112 ayat 1, dan subsider 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
Saat ditemui awak media, Aris menegaskan bahwa utang antara dirinya dan EK berkaitan dengan bisnis.
Ia mengaku awalnya menolak pembayaran utang menggunakan sabu.
"Pertama saya nggak mau dibayar sabu, tapi karena kepepet banget buat bayar pengacara perceraian saya," ujar Aris. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Terdesak Biaya Cerai, Pria di Solo Tagih Utang Temannya, Malah Dilunasi dengan Paket Sabu
Baca juga: Apes! Beli Sabu Pertama Kali Rp1,5 Juta, Pria di Cilacap Langsung Ditangkap Polisi
RESMI! Respati Ardi Jabat Ketua DPC Partai Gerindra Kota Surakarta |
![]() |
---|
Posyandu Plus 6 SPM di Solo, Astrid: Sekarang Apa-apa Bisa Berkeluh Kesah ke Posyandu |
![]() |
---|
Jaga Harga Pangan: Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Wajibkan Kios JTAB untuk "Lawan" Tengkulak |
![]() |
---|
Bulog Surakarta Sudah Serap 242 Ton Jagung Pipil, Siap Penuhkan Gudang Baru di Boyolali |
![]() |
---|
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Dorong Percepatan SLHS dan Minta Ada Posko Aduan MBG 24 Jam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.