Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Update Viral Mahasiswi UNS Dipaksa Buka Pakaian saat Main Game, Inikah Sosok Terduga Pelaku?

Proses penanganan UNS sudah memasuki tahap penelaahan materi selama tujuh hari sejak laporan diterima pada Senin (1/12/2025).

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUNSOLO.COM/RYANTONO PUJI SANTOSO
GERBANG UNS - Ilustrasi Gerbang masuk Universitas Sebelas Maret (UNS). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Pasca viral kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, dunia maya kembali dikejutkan dengan video permintaan maaf empat pria.

Permintaan maaf itu pun telah diunggah di Instagram.

Namun hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah empat mahasiswa tersebut merupakan orang yang telah melecehkan mahasiswi itu atau tidak.

Pihak UNS juga belum memberikan jawaban pasti berkait video yang sudah tersebar di media sosial itu.

UNS melalui Tim Satgas PPK menyebut masih fokus memeriksa pihak-pihak yang sejak awal melapor dan dilaporkan. 

Baca juga: Viral, Mahasiswi UNS Korban Pelecehan, Dipaksa Buka Pakaian Gegara Kalah Main Game

Kronologi Tabrak Lari di Bandungan Semarang, Pengendara Motor Tewas Terseret Mobil

Empat orang ini tiba-tiba membuat video klarifikasi permintaan maaf di akun Instagram @kentingansantuy.

Namun, pihak UNS belum memastikan apakah mereka akan ikut diperiksa dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.

Keempat nama itu ramai dibicarakan publik. Namun Satgas PPK UNS menegaskan hanya memeriksa pihak yang tercantum dalam laporan resmi.

"Nama-nama yang disampaikan dalam laporan ke Satgas akan diperiksa dan dikonfirmasi kebenarannya," kata Ketua Satgas PPK UNS, Ismi Dwi Astuti seperti dilansir dari TribunSolo.com, Jumat (5/12/2025).

Ismi mengatakan, pihaknya kini sedang melakukan rangkaian klarifikasi terhadap para pihak terkait.

Proses penanganan sudah memasuki tahap penelaahan materi selama tujuh hari sejak laporan diterima pada Senin (1/12/2025).

"Sesuai mekanisme yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dan Peraturan Rektor UNS Nomor 7 Tahun 2025, tata urut pemeriksaan mulai pelapor, kemudian korban, saksi, baru terlapor," ujar Ismi. 

Ismi menambahkan, pemeriksaan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat sudah berjalan.

"Sedang dalam proses," lanjutnya.

Siswi SD di Sayung Demak Hamil 7 Bulan, Pelaku Ayah Kandungnya, Guru Ungkap Fakta Ini

Belum Dampingi Korban

Meski laporan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi UNS sudah masuk dan diproses, pihak kampus belum memberikan layanan pendampingan psikolog kepada korban.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved