Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Kantor Samsat Solo Sepi Pembayar Pajak, Imbas Aksi Boikot?

Kehadiran layanan Samsat keliling serta momentum bulan suci Ramadan turut memengaruhi jumlah Wajib Pajak yang datang langsung ke kantor.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
tribun solo/Andreas Chris Febrianto
SEPI - Situasi Samsat Kota Surakarta sepi pembayar pajak setelah isu kenaikan opsen PKB dan menimbulkan gerakan tak bayar pajak, Senin (23/2/2026). Samsat setempat menegaskan bahwa tidak ada perubahan signifikan dalam penerimaan PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Suasana lengang di Kantor Samsat Kota Surakarta terlihat beberapa hari terakhir ini.

Apakah ini berkaitan aksi seruan untuk tidak atau boikot membayar pajak kendaraan bermotor yang masih masif, terutama di media sosial?

Seperti diketahui, seruan tersebut salah satu penyebabnya karena penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah.

Namun diklaim petugas setempat, kondisi sepinya pelayanan di kantor Samsat Kota Surakarta bukan karena gerakan tersebut.

Baca juga: Insiden 10 Detik Bikin Syok Pasutri Warga Solo, Mobil Tertimpa Pohon Tumbang

Bupati Sadewo: Enakan Rp3 Juta Tinggal di Purwokerto Dibanding Rp5 Juta di Jakarta

Kasi PPD Samsat Kota Surakarta, Ghita Puspitasari menegaskan, tidak ada perubahan signifikan pada penerimaan PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) awal tahun ini.

“Untuk PKB Januari 2025 mencapai Rp14.870.331.500. Sedangkan Januari 2026 mencapai Rp14.178.483.500,” ungkap Ghita, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, angka tersebut menunjukkan penurunan yang tidak signifikan, terlebih pada awal 2025 terdapat dua program relaksasi pajak dari pemerintah provinsi.

BBNKB Justru Meningkat

Berbeda dengan PKB, penerimaan BBNKB pada Januari 2026 justru mengalami kenaikan.

“Untuk BBNKB Januari 2025 mencapai Rp3.358.308.500. Januari 2026 mencapai Rp4.875.340.000 atau ada kenaikan,” jelas Ghita.

Dia menambahkan, relaksasi pajak sepanjang 2025 mulai program Merah Putih hingga pemutihan dari Pemerintah Provinsi, tidak memberikan perbedaan signifikan dibanding awal 2026 saat opsen diterapkan.

Ghita juga mengimbau masyarakat tidak khawatir karena Pemprov Jateng kembali menghadirkan program diskon PKB sebesar 5 persen.

“Diskon 5 persen ini berlaku mulai 20 Februari hingga Desember 2026, silakan dimanfaatkan masyarakat,” imbuhnya.

Baca juga: Bu Lurah Pindah Tugas, Warga di Banjarsari Solo Dipungut Tali Asih Rp50 Ribu, Ini Buktinya

Lagi, Perampokan Bersenjata di Sumbang Banyumas, Satroni Rumah Lansia saat Subuh

Dipengaruhi Ramadan

Pantauan di kantor Samsat Kota Surakarta memperlihatkan suasana pelayanan tampak lengang.

Baur STNK Samsat Polresta Surakarta, Aipda Muhammad Thoha menyebut, kondisi tersebut dipengaruhi berbagai faktor.

Menurutnya, kehadiran layanan Samsat keliling serta momentum bulan suci Ramadan turut memengaruhi jumlah Wajib Pajak yang datang langsung ke kantor.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved