TAG
PP Nomor 11 Tahun 2017
-
BKPP Kota Semarang: Tiap 5 Tahun Kinerja Pejabat Dievaluasi, Seperti Sekda dan Kepala Dinas
Sesuai ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan, jabatan pimpinan tinggi diikuti paling lama 5 tahun.
Rabu, 12 Juni 2024 -
Alasan Bupati Hartopo Evaluasi Pejabat Eselon II Pemkab Kudus, Dinilai Ada Kinerja yang Kurang
Bupati Hartopo menginginkan agar roda pemerintahan daerah dapat berjalan baik sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Rabu, 25 Mei 2022 -
Kinerja Pejabat Eselon II Pemkab Kudus Mulai Dievaluasi, Bagaimana Kalau Belum Penuhi Target?
Evaluasi kinerja itu sudah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selasa, 24 Mei 2022