Berita Tegal
Pemkot Tegal Beri Tanda Papan Bangunan Belum Urus IMB dan PBG
DPUPR Kota Tegal menindak secara tegas bangunan yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal menindak secara tegas bangunan yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Jumat (12/9/2025).
Bangunan yang belum mengantongi PBG diberi papan plang bertuliskan 'Bangunan ini belum dilengkapi IMB/ PBG.'
Baca juga: Warga dan Ormas di Tegal Bersihkan Coretan Vandalisme Pasca Demonstrasi Ricuh
Ada dua lokasi yang diberi papan plang di Kota Tegal.
Plt Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya mengatakan, langkah ini menjadi pengingat kepada pemilik dan pengelola bangunan yang sedang dalam proses pembangunan namun belum mengantongi PBG.
Harapannya mereka segera melengkapi persyaratan perizinan tersebut.
"Pembangunan tanpa PBG adalah tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan risiko hukum dan keamanan," ujarnya.
Heru mengatakan, dasar hukumnya adalah amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
Pasal 253 Ayat 4 berbunyi 'PBG harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.'
"Untuk itu, kami mengimbau agar pembangunan dihentikan sementara sampai PBG diperoleh sesuai prosedur yang berlaku. Saat ini pengajuan PBG dapat diajukan melalui Mall Pelayanan Publik (MPP)," jelasnya.
Baca juga: Perkuat Kolaborasi Smart City, Pemkab Tegal Siap Wujudkan Keberlanjutan Indonesia Emas
Menurut Heru, pihaknya juga berkomitmen untuk menegakkan aturan dan menindaklanjuti hasil tinjauan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demi menjaga ketertiban, keamanan, dan keberlanjutan pembangunan di Kota Tegal.
"Bagi yang telah melanggar kami akan mengambil langkah penertiban dan langah langkah konkrit sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkapnya. (fba)
Warga dan Ormas di Tegal Bersihkan Coretan Vandalisme Pasca Demonstrasi Ricuh |
![]() |
---|
Pemkot Tegal Tindak Lanjuti Arahan Menteri Dalam Negeri Pascademonstrasi |
![]() |
---|
Gaji Buruh Rp2,3 Juta, Tunjangan Rumah DPRD Tegal 6 Kali Lipat Lebih Mahal dari Sewa Rumah Mewah |
![]() |
---|
Sewa Rumah Elit Ternyata Cuma Rp 100 Juta, Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Tegal Tembus Rp276 Juta |
![]() |
---|
Bupati Tegal Ischak Sebut Mahasiswa sebagai Agen Perubahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.