Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Pemkot Tegal Beri Tanda Papan Bangunan Belum Urus IMB dan PBG

DPUPR Kota Tegal menindak secara tegas bangunan yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dok DPUPR Kota Tegal
PASANG PLANG - Petugas DPUPR Kota Tegal memasang plang belum bayar IMB/PBG di salah satu lahan yang sedang dibangun di Kota Tegal, Jumat (12/9/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal menindak secara tegas bangunan yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Jumat (12/9/2025).

Bangunan yang belum mengantongi PBG diberi papan plang bertuliskan 'Bangunan ini belum dilengkapi IMB/ PBG.'

Baca juga: Warga dan Ormas di Tegal Bersihkan Coretan Vandalisme Pasca Demonstrasi Ricuh

Ada dua lokasi yang diberi papan plang di Kota Tegal

Plt Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya mengatakan, langkah ini menjadi pengingat kepada pemilik dan pengelola bangunan yang sedang dalam proses pembangunan namun belum mengantongi PBG.

Harapannya mereka segera melengkapi persyaratan perizinan tersebut.

"Pembangunan tanpa PBG adalah tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan risiko hukum dan keamanan," ujarnya. 

Heru mengatakan, dasar hukumnya adalah amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung

Pasal 253 Ayat 4 berbunyi 'PBG harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.'

"Untuk itu, kami mengimbau agar pembangunan dihentikan sementara sampai PBG diperoleh sesuai prosedur yang berlaku. Saat ini pengajuan PBG dapat diajukan melalui Mall Pelayanan Publik (MPP)," jelasnya. 

Baca juga: Perkuat Kolaborasi Smart City, Pemkab Tegal Siap Wujudkan Keberlanjutan Indonesia Emas

Menurut Heru, pihaknya juga berkomitmen untuk menegakkan aturan dan menindaklanjuti hasil tinjauan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demi menjaga ketertiban, keamanan, dan keberlanjutan pembangunan di Kota Tegal.

"Bagi yang telah melanggar kami akan mengambil langkah penertiban dan langah langkah konkrit sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkapnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved