Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Wali Kota Tegal Dedy Yon Sampaikan Komitmen Perkuat Pendapatan Asli Daerah

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menyampaikan komitmennya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mengurangi ketergantungan transfer pusat. 

Dok Pemkot Tegal
RAPAT PARIPURNA- Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono saat menyampaikan Pokok-Pokok Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Tegal terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal Tentang APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2026, Kamis (30/10/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menyampaikan komitmennya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mengurangi ketergantungan terhadap transfer pusat. 

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pokok-Pokok Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Tegal terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal Tentang APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2026, Kamis (30/10/2025).

Baca juga: Warga RW 03 Mlanyar Kelurahan Muarareja Kota Tegal Minta Peninggian Jalan untuk Atasi Rob

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, strategi yang dilakukan untuk memperkuat PAD antara lain intensifikasi dan ekstensifikasi obyek pajak dan retribusi daerah.

Lalu pemutakhiran data pajak dan retribusi daerah, menyusun kajian potensi pendapatan pajak dan retribusi daerah secara bertahap.

Kemudian memperluas kanal pembayaran pajak dan retribusi daerah, memberikan insentif berupa pembebasan denda tunggakan pajak dan retribusi daerah, dan memberikan penghargaan atas kepatuhan pembayaran pajak dan retribusi daerah.

"Kami juga melaksanakan penagihan dan penertiban pajak dan retribusi daerah bekerjasama dengan instansi penegak hukum, serta melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk melaksanakan pemungutan retribusi daerah," jelasnya. 

Pada kesempatan itu, Dedy Yon juga menyampaikan langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tegal dalam efisiensi belanja daerah terutama setelah adanya penurunan alokasi transfer ke daerah (TKD) adalah merestrukturisasi RAPBD tahun 2026.

Baca juga: Audiensi Apindo dengan Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Bahas Ketenagakerjaan dan UMK 2026

Restrukturisasi RAPBD tersebut dilakukan dengan menyesuaikan penerimaan alokasi pendapatan transfer dan PAD.

Lalu merasionalisasi belanja daerah dan menyesuaikan pembiayaan daerah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. 

"Rasionalisasi belanja daerah tersebut di antaranya dengan melakukan perhitungan ulang anggaran belanja pegawai, melakukan penyesuaian pagu belanja pada seluruh OPD dengan tetap memperhatikan anggaran belanja wajib dan mengikat serta pelayanan dasar kepada masyarakat,’’ ujarnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved