Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Besok Kamis 4 September Sekolah di Kudus Berlakukan Daring, Bakal Ada Aksi Unjuk Rasa?

Besok Kamis (4/9/2025), sekolah di Kabupaten Kudus memberlakukan pembelajaran secara daring.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MASUM
BELAJAR DARING - Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugraha. Berlaku sehari, Kamis (4/9/2025), siswa di Kabupaten Kudus akan menjalani belajar daring atau dari rumah masing-masing. 

SE tersebut ditujukan kepada pengawas sekolah, Kepala RA, MI, MTS dan MA se-Kabupaten Kudus per 3 September 2025.

SE tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Sekjen Kementerian Agama Nomor 28 Tahun 2025 dan hasil koordinasi Kantor Kemenag Kabupaten Kudus dengan Polres Kudus.

Ini dalam rangka memberikan keamanan, ketenangan, dan kenyamanan dalam pelaksanaan proses belajar mengajar.

Ada tujuh poin yang menjadi perhatian dalam SE Kemenag Kabupaten Kudus.

Pertama, pembelajaran Kamis, 4 September 2025 dilaksanakan secara daring dari rumah masing-masing murid.

Kedua, strategi pembelajaran diatur oleh masing-masing satuan pendidikan, sehingga Proses Belajar Mengajar (PBM) tetap berlangsung dengan baik.

Ketiga, guru tenaga kependidikan dan orangtua wali bersama-sama memantau dan mengawasi pelaksanaan pembelajaran dan aktivitas selama berada di rumah.

Keempat, orangtua memastikan anak-anak tidak meninggalkan rumahnya tanpa pengawasan dari orangtua/wali.

Kelima, memastikan tidak ada anak-anak mengikuti kegiatan yang kontra produktif dengan tugasnya sebagai seorang murid.

Keenam, senantiasa memantau aktivitas anak-anak dalam kesehariannya, termasuk aktivitas di media sosial masing-masing, agar bijak dalam pemanfaatannya.

Ketujuh, kebijakan ini akan ditinjau lagi berdasarkan hasil evaluasi selanjutnya.

Baca juga: Kaget Nindaryanti Lihat Kios di Pasar Brayung Kudus Berantakan, Dagangan Ludes Digondol Pencuri

Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kabupaten Kudus, Agus Siswanto menyampaikan, SE PBM Daring ini sebagai langkah antisipasi dari Kemenag terkait adanya rencana aksi damai yang diterima Kemenag.

Kata dia, PBM daring hanya berlaku pada 4 September 2025.

Selanjutnya bakal dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan siatuasi dan kondisi yang terjadi.

Dalam hal ini, Kemenag mengingatkan kepada siswa agar melaksanakan tugas-tugas sebagai murid.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved