Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Besok Kamis 4 September Sekolah di Kudus Berlakukan Daring, Bakal Ada Aksi Unjuk Rasa?

Besok Kamis (4/9/2025), sekolah di Kabupaten Kudus memberlakukan pembelajaran secara daring.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MASUM
BELAJAR DARING - Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugraha. Berlaku sehari, Kamis (4/9/2025), siswa di Kabupaten Kudus akan menjalani belajar daring atau dari rumah masing-masing. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Disdikpora Kabupaten Kudus menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang imbauan kegiatan belajar dan mengajar (KBM) di satuan pendidikan dasar diubah menjadi daring pada Kamis (4/9/2025).

Imbauan tersebut tertuang dalam SE Disdikpora Kabupaten Kudus Nomor:400.3/3351/2025 perihal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara Daring.

SE tersebut disampaikan kepada Kepala Paud/TK Negeri/Swasta, Kepala SD Negeri/Swasta, Kepala SMP Negeri/Swasta, dan Ketua PKBM pada Rabu (3/9/2025).

Baca juga: Nasib Dua Bocah di Kudus yang Tertimpa Pohon Saat Main di Taman, Ifana Operasi Azura Lebam

Dalam keterangan SE, Disdikpora mengeluarkan surat edaran sekolah daring menindaklanjuti informasi dari Polres Kudus dalam rangka memberikan keamanan, ketenangan, kenyamanan dalam pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada satuan pendidikan di Kabupaten Kudus.

Terdapat empat imbauan yang direkomendasikan Disdikpora Kabupaten Kudus melalui SE.

Pertama, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada Kamis, 4 September 2025 dilaksanakan secara daring, dari rumah masing-masing.

Kedua, Bapak/Ibu Guru/PTK/Orang tua/ Wali untuk bersama-sama memantau dan mengawasi anak-anak atau muridnya selama berada di rumah.

Ketiga, strategi pembelajaran diatur oleh masing-masing satuan pendidikan, sehingga kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung.

Keempat, orangtua memastikan anak-anak tidak meninggalkan rumahnya masing-masing tanpa pengawasan dari orangtua atau wali.

Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugraha menyampaikan, imbauan sekolah daring berlaku hanya satu hari.

Selanjutnya bakal dievaluasi dengan melihat perkembangan dan situasi yang terjadi.

"Imbauannya daring hanya sehari, Kamis (4/9/2025)."

"Jumat (5/9/2025) libur nasional, kembali sekolah Sabtu (6/9/2025)," terangnya singkat.

Baca juga: Petaka 2 Bocah Tertimpa Ranting Pohon di Taman Krida Kudus, Ifana Harus Jalani Operasi

Juga Berlaku di Kemenag

Hal senada juga berlaku bagi satuan pendidikan di bawah naungan Kantor Kemenag Kabupaten Kudus melalui Surat Edaran Nomor: 4221/Kk.11.19/2/PP.00/09/2025 perihal proses belajar dan mengajar secara daring.

SE tersebut ditujukan kepada pengawas sekolah, Kepala RA, MI, MTS dan MA se-Kabupaten Kudus per 3 September 2025.

SE tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Sekjen Kementerian Agama Nomor 28 Tahun 2025 dan hasil koordinasi Kantor Kemenag Kabupaten Kudus dengan Polres Kudus.

Ini dalam rangka memberikan keamanan, ketenangan, dan kenyamanan dalam pelaksanaan proses belajar mengajar.

Ada tujuh poin yang menjadi perhatian dalam SE Kemenag Kabupaten Kudus.

Pertama, pembelajaran Kamis, 4 September 2025 dilaksanakan secara daring dari rumah masing-masing murid.

Kedua, strategi pembelajaran diatur oleh masing-masing satuan pendidikan, sehingga Proses Belajar Mengajar (PBM) tetap berlangsung dengan baik.

Ketiga, guru tenaga kependidikan dan orangtua wali bersama-sama memantau dan mengawasi pelaksanaan pembelajaran dan aktivitas selama berada di rumah.

Keempat, orangtua memastikan anak-anak tidak meninggalkan rumahnya tanpa pengawasan dari orangtua/wali.

Kelima, memastikan tidak ada anak-anak mengikuti kegiatan yang kontra produktif dengan tugasnya sebagai seorang murid.

Keenam, senantiasa memantau aktivitas anak-anak dalam kesehariannya, termasuk aktivitas di media sosial masing-masing, agar bijak dalam pemanfaatannya.

Ketujuh, kebijakan ini akan ditinjau lagi berdasarkan hasil evaluasi selanjutnya.

Baca juga: Kaget Nindaryanti Lihat Kios di Pasar Brayung Kudus Berantakan, Dagangan Ludes Digondol Pencuri

Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kabupaten Kudus, Agus Siswanto menyampaikan, SE PBM Daring ini sebagai langkah antisipasi dari Kemenag terkait adanya rencana aksi damai yang diterima Kemenag.

Kata dia, PBM daring hanya berlaku pada 4 September 2025.

Selanjutnya bakal dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan siatuasi dan kondisi yang terjadi.

Dalam hal ini, Kemenag mengingatkan kepada siswa agar melaksanakan tugas-tugas sebagai murid.

Yang paling utama adalah belajar dan menjaga aktivitas kesehariannya, termasuk pemanfaatan media sosial.

Selain itu, orangtua diimbau memantau aktivitas kegiatan anak selama di rumah.

"Untuk guru sesuai strategi yang diterapkan masing-masing satuan pendidikan."

"Sejauh ini tidak ada edaran WFH," tuturnya.

Kebijakan mengubah sistem pendidikan tersebut menjadi daring dalam upaya antisipasi atas rencana aksi damai oleh para aktivis HMI Cabang Kudus pada 4 September 2025 pukul 14.00 di depan Pendopo Kabupaten Kudus.

Rencananya massa bertolak dari Sekretariat HMI yang berada di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae menuju Alun-alun Kabupaten Kudus.

Aksi damai tersebut sebagai upaya menyampaikan pernyataan sikap tuntutan berupa evaluasi kinerja Polri, evaluasi kinerja DPR, tolak kekerasan polisi terhadap demonstran ojol oleh kendaraan Baracuda pada 28 Agustus 2025 di Jakarta, redamkan kemarahan rakyat, serta usut tuntas kematian Affan Kurniawan.

Rencana aksi juga disertai pembagian brosur kepada masyarakat berisikan ajakan kepada elemen masyarakat untuk menjaga persatuan, tidak mudah terprovokasi dan diadu domba.

Juga pembagian bunga kepada masyarakat sebagai bentuk rasa belasungkawa atas meninggalnya Affan Kurniawan. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved