Berita Kudus
Public Hearing Pansus I DPRD Kudus: BUMDes Jadi Pilar Kemandirian Desa
Pansus I DPRD Kabupaten Kudus menggelar public hearing Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)/BUMDes Bersama, Kamis (9/10/2025).
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
"Terkait penyertaan modal minimal 20 persen dari Dana Desa, harus ada analisis kelayakan usaha. Nantinya wajib ada laporan 6 bulan sekali," jelasnya.
Penyertaan modal minimal 20 persen kepada BUMDes diatur dalam Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan.
Dimana dalam keputusan tersebut, pemerintah desa wajib melaksanakan kegiatan ketahanan pangan berupa penyertaan modal kepada BUMDes minimal 20 persen yang bersumber dari Dana Desa.
BUMDes membuat analisis kelayakan usaha ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan.
Dengan penyertaan modal di atas 20 persen, BUMDesa dapat mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pelaku budidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di desa. Serta mengoptimalkan potensi ekonomi desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan.
"Harapan kami, peran BUMDes nantnya mendukung desa lebih mandiri dan produktif, PADes meningkat, partisipasi masyarakat tinggi, ekonomi lokal tumbuh dan inklusif. Serta BUMDes bisa menjadi pilar kemandirian desa," harapnya. (*)
Ketua DPRD Kudus Masan: Perda Dibuat Jangan Sampai Menyulitkan Masyarakat |
![]() |
---|
Kemendikdasmen Kucurkan Anggaran Revitalisasi 23 Sekolah di Kudus, Cover Sekolah Tak Tersentuh APBD |
![]() |
---|
Ruang Kelas IV SDN 2 Bae Kudus Terancam Roboh, Rangka Atap Disangga Bambu |
![]() |
---|
Polres Kudus Kirim 40 Ton Jagung ke Bulog |
![]() |
---|
Mendadak Konser! Mendikdasmen Abdul Mu'ti dan Bupati Samani Duet Bareng Band Sekolah di SMAN 1 Kudus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.