Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Public Hearing Pansus I DPRD Kudus: BUMDes Jadi Pilar Kemandirian Desa

Pansus I DPRD Kabupaten Kudus menggelar public hearing Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)/BUMDes Bersama, Kamis (9/10/2025).

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
PUBLIC HEARING - Pansus I DPRD Kudus menggelar public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)/BUMDes Bersama, Kamis (9/10/2025). BUMDes diharapkan jadi pilar kemandirian desa. 

"Terkait penyertaan modal minimal 20 persen dari Dana Desa, harus ada analisis kelayakan usaha. Nantinya wajib ada laporan 6 bulan sekali," jelasnya.

Penyertaan modal minimal 20 persen kepada BUMDes diatur dalam Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan.

Dimana dalam keputusan tersebut, pemerintah desa wajib melaksanakan kegiatan ketahanan pangan berupa penyertaan modal kepada BUMDes minimal 20 persen yang bersumber dari Dana Desa. 

BUMDes membuat analisis kelayakan usaha ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan.

Dengan penyertaan modal di atas 20 persen, BUMDesa dapat mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pelaku budidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di desa. Serta mengoptimalkan potensi ekonomi desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan.

"Harapan kami, peran BUMDes nantnya mendukung desa lebih mandiri dan produktif, PADes meningkat, partisipasi masyarakat tinggi, ekonomi lokal tumbuh dan inklusif. Serta BUMDes bisa menjadi pilar kemandirian desa," harapnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved