Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Public Hearing Pansus I DPRD Kudus: BUMDes Jadi Pilar Kemandirian Desa

Pansus I DPRD Kabupaten Kudus menggelar public hearing Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)/BUMDes Bersama, Kamis (9/10/2025).

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
PUBLIC HEARING - Pansus I DPRD Kudus menggelar public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)/BUMDes Bersama, Kamis (9/10/2025). BUMDes diharapkan jadi pilar kemandirian desa. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Kudus menggelar public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)/BUMDes Bersama, Kamis (9/10/2025).

Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Kudus, Sutriyono menuturkan, Ranperda ini menekankan bagaimana peran BUMDes dalam mengembangkan setiap potensi yang dimiliki masing-masing desa.

Termasuk di dalamnya mempertegas penyertaan permodalan minimal 20 persen untuk BUMDes diambilkan dari Dana Desa.

Baca juga: Kemendikdasmen Kucurkan Anggaran Revitalisasi 23 Sekolah di Kudus, Cover Sekolah Tak Tersentuh APBD

Baca juga: Ketua DPRD Kudus Masan: Perda Dibuat Jangan Sampai Menyulitkan Masyarakat

Menurut dia, BUMDes pada nantinya memiliki payung hukum tetap dalam menjalankan peran sebagai ujung tombak kemajuan suatu desa.

BUMDes dituntut bisa mengangkat perekonomian masyarakat di sebuah desa dengan segala potensi desa yang ada. Termasuk penguatan pangan, pengembangan desa wisata, dan kegiatan lain yang dapat memajukan dan menggerakkan ekonomi di tingkat pedesaan.

"Yang jelas, pembangunan di desa bisa didukung oleh BUMDes. Pengembangan sesuai dengan potensi masing-masing."

"Misal potensi wisata, seni, budaya, pengelolaan sampah, ekonomi kreatif, pertanian, dan potensi lainnya," terang Sutriyono.

Diketahui bahwa saat ini sudah ada 120 BUMDes yang sudah berbadan hukum dari 123 desa yang ada di Kabupaten Kudus.

Tiga desa yang belum memiliki BUMDes adalah Desa Bakalankrapyak Kecamatan Kaliwungu, Desa Gribig Kecamatan Gebog, dan Desa Dukuh Waringin Kecamatan Dawe, ditarget tahun ini semua desa di Kudus sudah memiliki BUMDes.

Sutriyono berharap, peran dari BUMDes nantinya tidak tumpang tindih dengan Koperasi Merah Putih.

Peraturan daerah ini dibuat supaya persoalan di tingkat desa, utamanya berkaitan dengan BUMDes agar berjalan dengan baik, tanpa harus ada persaingan.

"Justru yang kami harapkan, nantinya antara BUMDes dengan Koperasi Merah Putih saling mendukung dalam pengembangan ekonomi desa," ujarnya.

Baca juga: Ruang Kelas IV SDN 2 Bae Kudus Terancam Roboh, Rangka Atap Disangga Bambu

Baca juga: Mendadak Konser! Mendikdasmen Abdul Muti dan Bupati Samani Duet Bareng Band Sekolah di SMAN 1 Kudus

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana menyampaikan, Ranperda ini nantinya menuntut BUMDes lebih mandiri dan inovatif.

Bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mendorong kegiatan ekonomi berbasis lokal, optimalisasi aset desa, dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital.

Di dalamnya terdiri dari 16 bab, di antaranya berkaitan dengan prinsip pengelolaan BUMDes. Yaitu mengedepankan kekeluargaan dan gotong-royong, profesional dan transparan, partisipasi dan akuntabel, berbasis sumberdaya lokal, serta berkelanjutan dan mandiri.

"Terkait penyertaan modal minimal 20 persen dari Dana Desa, harus ada analisis kelayakan usaha. Nantinya wajib ada laporan 6 bulan sekali," jelasnya.

Penyertaan modal minimal 20 persen kepada BUMDes diatur dalam Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan.

Dimana dalam keputusan tersebut, pemerintah desa wajib melaksanakan kegiatan ketahanan pangan berupa penyertaan modal kepada BUMDes minimal 20 persen yang bersumber dari Dana Desa. 

BUMDes membuat analisis kelayakan usaha ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan.

Dengan penyertaan modal di atas 20 persen, BUMDesa dapat mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pelaku budidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di desa. Serta mengoptimalkan potensi ekonomi desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan.

"Harapan kami, peran BUMDes nantnya mendukung desa lebih mandiri dan produktif, PADes meningkat, partisipasi masyarakat tinggi, ekonomi lokal tumbuh dan inklusif. Serta BUMDes bisa menjadi pilar kemandirian desa," harapnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved