Sabtu, 18 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pemkab Kudus Membuat Regulasi Baru

BPJS Ketenagakerjaan mendorong Pemkab Kudus untuk membuat regulasi baru demi mengoptimalkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Rifqi Gozali
KLAIM BPJS - Foto bersama seusai penyerahan klaim jaminan kematian kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan di Hotel @Hom Kudus, Jumat (27/3/2026). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus mendorong Pemkab Kudus untuk membuat regulasi baru demi mengoptimalkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebab, landasan regulasi yang ada saat ini yakni menggunakan Perbup Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Kudus dan menyusul adanya Perbup Nomor 39 Tahun 2021 yang mana di dalamnya mengamanatkan perangkat RT dan RW agar diikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk itu ini perlu adanya regulasi terbaru yang terintegrasi agar UCJ (Universal Coverage Jamsostek) bisa tercover optimal,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Dewi Mulya Sari, Jumat (27/3/2026).

Baca juga: Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkab Kudus Sasar Kepesertaan Tingkat Desa

Bagaimanapun, saat ini pihaknya berterima kasih dengan Pemkab Kudus utamanya saat Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mendorong setiap ASN menanggung iuran untuk satu peserta warga tidak mampu atau pekerja rentan di sekitar tempat tinggal. 

Dengan begitu, setidaknya ada tambahan kepesertaan yang terlindungi.

Kemudian untuk menanggung kepesertaan dari kalangan pekerja informal atau pekerja rentan, kata Dewi, sumber pembiayaan bisa dilakukan tidak hanya dari APBD.

Misalnya pendanaan bisa melalui dana zakat, infaq, dan sedekah untuk membiayai jaminan sosial kepada pekerja rentan.

Pembiayaan tersebut telah mendapatkan landasan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dewi mengatakan, untuk jumlah peserta di Kabupaten Kudus saat ini sebanyak 220.844 peserta yang telah terdaftar.

Jumlah tersebut setara dengan 46,54 persen dari target potensi peserta sebesar 474.427 peserta.

Pada tahun ini setelah pihaknya koordinasi dengan Pemkab Kudus, mereka sepakat tahun ini ada peningkatan kepesertaan bisa mencapai 53 persen.

“Jadi untuk tahun ini ada target peningkatan sekira tujuh persen,” kata Dewi.

Baca juga: Suami Wafat, Rikanah Warga Kudus Terima Klaim Jaminan Kematian Rp42 Juta

Untuk meningkatkan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan telah menugaskan agen Perisai atau kepanjangan tangan dari BPJS Ketenagakerjaan di setiap desa. 

Mereka bertugas memberikan informasi kepada masyarakat desa dan mengajak yang belum terdaftar agar segera mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian Bupati Kudus Sam’ani Intakoris merespons hal tersebut, pihaknya menyambut baik.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved