Berita Kudus
BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pemkab Kudus Membuat Regulasi Baru
BPJS Ketenagakerjaan mendorong Pemkab Kudus untuk membuat regulasi baru demi mengoptimalkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus mendorong Pemkab Kudus untuk membuat regulasi baru demi mengoptimalkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebab, landasan regulasi yang ada saat ini yakni menggunakan Perbup Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Kudus dan menyusul adanya Perbup Nomor 39 Tahun 2021 yang mana di dalamnya mengamanatkan perangkat RT dan RW agar diikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk itu ini perlu adanya regulasi terbaru yang terintegrasi agar UCJ (Universal Coverage Jamsostek) bisa tercover optimal,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Dewi Mulya Sari, Jumat (27/3/2026).
Baca juga: Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkab Kudus Sasar Kepesertaan Tingkat Desa
Bagaimanapun, saat ini pihaknya berterima kasih dengan Pemkab Kudus utamanya saat Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mendorong setiap ASN menanggung iuran untuk satu peserta warga tidak mampu atau pekerja rentan di sekitar tempat tinggal.
Dengan begitu, setidaknya ada tambahan kepesertaan yang terlindungi.
Kemudian untuk menanggung kepesertaan dari kalangan pekerja informal atau pekerja rentan, kata Dewi, sumber pembiayaan bisa dilakukan tidak hanya dari APBD.
Misalnya pendanaan bisa melalui dana zakat, infaq, dan sedekah untuk membiayai jaminan sosial kepada pekerja rentan.
Pembiayaan tersebut telah mendapatkan landasan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dewi mengatakan, untuk jumlah peserta di Kabupaten Kudus saat ini sebanyak 220.844 peserta yang telah terdaftar.
Jumlah tersebut setara dengan 46,54 persen dari target potensi peserta sebesar 474.427 peserta.
Pada tahun ini setelah pihaknya koordinasi dengan Pemkab Kudus, mereka sepakat tahun ini ada peningkatan kepesertaan bisa mencapai 53 persen.
“Jadi untuk tahun ini ada target peningkatan sekira tujuh persen,” kata Dewi.
Baca juga: Suami Wafat, Rikanah Warga Kudus Terima Klaim Jaminan Kematian Rp42 Juta
Untuk meningkatkan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan telah menugaskan agen Perisai atau kepanjangan tangan dari BPJS Ketenagakerjaan di setiap desa.
Mereka bertugas memberikan informasi kepada masyarakat desa dan mengajak yang belum terdaftar agar segera mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian Bupati Kudus Sam’ani Intakoris merespons hal tersebut, pihaknya menyambut baik.
| Antisipasi Gangguan Keamanan, Polres Kudus Gelar Latihan Pengendalian Massa |
|
|---|
| Tribun Jateng dan Pemuda Pancasila Kudus Berjabat Tangan |
|
|---|
| Bayar PBB di Kudus Makin Mudah, Bisa dari Rumah, Ini Linknya |
|
|---|
| Samani Komitmen Tingkatkan Indeks Pembangunan Manusia di Kudus |
|
|---|
| Kudus Raih Tiga Penghargaan dalam Ajang Top BUMD Award 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260327-_-Penyerahan-Klaim-Kematian-BPJS-Ketenagakerjaan-Kudus.jpg)