Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ditipu Malah Jadi Tersangka

Kapolres Tak Setuju Penahanan Korban Penipun Oknum Polisi

Kapolres Semarang, AKBP Augustinus B Pangaribuan mengaku tidak setuju penahanan terhadap pasangan suami istri korban penipuan oknum polisi.

Editor: malvyandie
zoom-inlihat foto Kapolres Tak Setuju Penahanan Korban Penipun Oknum Polisi
WARTA JATENG/RAKA F PUJANGGA
Kapolres Semarang, AKBP Augustinus B Pangaribuan.
Laporan Wartawan Warta Jateng, Raka F Pujangga

UNGARAN, WARTA JATENG- Kapolres Semarang, AKBP Augustinus B Pangaribuan mengaku tidak setuju penahanan terhadap pasangan suami istri, Slamet (43) dan Muntamah (40), warga Penawangan, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.

Suami istri itu dituduh melakukan pencurian barang milik oknum polisi yang telah menipu mereka. "Sebenarnya dari sisi kemanusiaan kami tidak setuju penanahan atas keduanya. Saat ini mereka menjadi korban penipuan. Mereka itu memiliki tanggungjawab terhadap keluarga, seperti anak," kata Kapolres Semarang, Augustinus B Pangaribuan, Selasa (5/3/2013)

Kapolres sebenarnya menginginkan kasus tersebut selesai melalui proses mediasi. "Tapi karena mereka berdua melapor, biar adil, semuanya diproses," kata Augustinus B Pasaribu.

Namun, penahanan justru dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa. "Awalnya laporan kasus pencurian itu juga ingin disampaikan ke Polres Semarang, tapi saya tidak mau. Biar Polsek Bergas yang menangani," ujarnya.

Kapolres menambahkan, proses penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan P21 (sempurna). "Berdasar hasil penyidikan, suami istri itu tersebut mengambil komputer tanpa sepengetahuan pemiliknya (Desi, pelapor)," jelas Kapolres..

Masalah bermula saat Slamet dan Ny Muntamah Nursaid ingin agar Akbar (19), anaknya, bisa  menjadi anggota polisi. Mereka minta tolong Briptu Sri Margiono, namun kemudian gagal meski sudah menyerahkan uang Rp 170 juta.

Jengkel, Slamet dan Ny Muntamah mengambil satu perangkat komputer milik Briptu Sri Margiono. Oknum polisi itu akan divonis Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang, Kamis (7/3/2013) mendatang.

“Waktu itu hubungannya masih dekat,  ibu tanya apakah komputer ini menganggur. Kalau nganggur, saya mau pinjam. Lalu Desi (istri terdakwa) mengizinkannya. Bahkan Desi sendiri yang mencopot kabel komputernya dan juga menaikkannya ke atas kendaraan," ujar Nursaid yang merasa dikriminalisasikan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved