Ditipu Malah Jadi Tersangka
Kapolres Tak Setuju Penahanan Korban Penipun Oknum Polisi
Kapolres Semarang, AKBP Augustinus B Pangaribuan mengaku tidak setuju penahanan terhadap pasangan suami istri korban penipuan oknum polisi.
UNGARAN, WARTA JATENG- Kapolres Semarang, AKBP Augustinus B Pangaribuan mengaku tidak setuju penahanan terhadap pasangan suami istri, Slamet (43) dan Muntamah (40), warga Penawangan, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.
Suami istri itu dituduh melakukan pencurian barang milik oknum polisi yang telah menipu mereka. "Sebenarnya dari sisi kemanusiaan kami tidak setuju penanahan atas
keduanya. Saat ini mereka menjadi korban penipuan. Mereka itu memiliki tanggungjawab terhadap keluarga, seperti anak," kata Kapolres Semarang, Augustinus B Pangaribuan, Selasa (5/3/2013)
Kapolres sebenarnya menginginkan kasus tersebut selesai melalui proses mediasi. "Tapi
karena mereka berdua melapor, biar adil, semuanya diproses," kata Augustinus B Pasaribu.
Namun, penahanan justru dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari)
Ambarawa. "Awalnya laporan kasus pencurian itu juga ingin disampaikan
ke Polres Semarang, tapi saya tidak mau. Biar Polsek Bergas yang
menangani," ujarnya.
Kapolres menambahkan, proses penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan P21 (sempurna). "Berdasar hasil penyidikan, suami istri itu tersebut mengambil komputer tanpa sepengetahuan pemiliknya (Desi, pelapor),"
jelas Kapolres..
Masalah bermula saat Slamet dan Ny Muntamah Nursaid
ingin agar Akbar (19), anaknya, bisa menjadi anggota polisi. Mereka minta tolong Briptu Sri Margiono, namun kemudian gagal meski sudah menyerahkan uang Rp 170 juta.
Jengkel, Slamet dan Ny Muntamah mengambil satu perangkat komputer milik Briptu Sri
Margiono. Oknum polisi itu akan divonis Pengadilan
Negeri (PN) Kabupaten Semarang, Kamis (7/3/2013)
mendatang.
“Waktu itu hubungannya masih dekat, ibu tanya apakah komputer ini
menganggur. Kalau nganggur, saya mau pinjam. Lalu Desi (istri
terdakwa) mengizinkannya. Bahkan Desi sendiri yang mencopot kabel
komputernya dan juga menaikkannya ke atas kendaraan," ujar Nursaid yang merasa
dikriminalisasikan.