Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pengusaha Karaoke di Demak Janji Tidak Ada PK Seronok dan Miras

Pengusaha Karaoke di Demak Janji Tidak Ada PK Seronok dan Miras

Penulis: puthut dwi putranto | Editor: iswidodo
tribunjateng/putut dwi putranto
Pengusaha Karaoke di Demak Janji Tidak Ada PK Seronok dan Miras. FOTO Ketua Paguyuban Pengusaha Karaoke Kabupaten Demak, Sam Pujiono, saat ditemui Tribun di kantornya, Jalan Pemuda, Demak, Rabu (24/02/2016) sore. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Puthut Dwi Putranto

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Ketua Paguyuban Pengusaha Karaoke Kabupaten Demak, Sam Pujiono, meminta pemerintah setempat mempertimbangkan keberadaan tempat usaha karaoke di wilayah Kota Wali. Menurut Sam, keberadaan tempat usaha karaoke selama ini terhitung telah membantu Pemkab dalam upaya penyediaan lapangan pekerjaan bagi warga di Demak.

Sam yang juga memiliki tempat usaha karaoke di Demak ini mengaku akan berlaku kooperatif mengikuti apapun peraturan dari pemerintah. Apakah aturan nantinya harus menciptakan image tempat karaoke berlabel sopan. Sebut saja para pemandu karaoke berpakaian pantas, tak ada peredaran minuman beralkohol, pembatasan jam malam, serta melengkapi fasilitas peredam yang tentunya tidak membuat bising lingkungan sekitar.

" Ada sekitar 30 tempat karaoke di Demak. Tujuh diantaranya karaoke besar yang memiliki IMB. Kan selama ini ijin tempat karaoke hanya sebatas studio musik. Kami merekrut warga setempat untuk dijadikan karyawan. Seharusnya pemerintah hanya melakukan pengawasan agar keberadaan tempat karaoke menjadi tidak meresahkan. Jadi kami mohon pemerintah bisa memikirkannya, " kata Sam saat ditemui Tribun, Rabu (24/02/2016) sore.

Sementara Ketua Forum Komunikasi Rakyat dan Mahasiswa Demak, M Rifai, mengatakan, pihaknya telah berulang kali berupaya mendesak pemerintah agar segera menerbitkan Perda yang mengatur tempat usaha karaoke. Entah itu Perda yang berisi melegalkan tempat usaha karaoke ataupun sebaliknya melarang keberadaan tempat karaoke.

" Karena selama ini Perda tentang karaoke belum ada di Demak. Dan anehnya pihak Satpol PP malah mengeluarkan surat pernyataan tentang pelarangan peredaran miras di tempat karaoke, pelarangan pakaian ketat untuk pemandu karaoke dan juga melarang mempekerjakan pemandu karaoke di bawah umur. Ini kan Satpol PP melegalkan. Harusnya kan ada Perda dulu, " tegas Rifai.

Dikatakan Rifai, dengan tidak adanya Perda tentang karaoke, secara bertahap tempat usaha karaoke mulai menjamur di sejumlah wilayah di Demak. Baik tempat usah karaoke yang hanya sebatas memiliki IMB maupun tempat usaha karaoke remang-remang. " Tahun ini pemerintah berjanji akan menerbitkan perda karaoke. Kita lihat saja nanti, " pungkas Rifai. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved